Bisnis.com, JAKARTA - Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan menyiratkan keinginan mengubah aturan daftar negatif investasi (DNI) demi mengakomodasi investor asing untuk masuk mengelola perikanan Natuna.
Seusai rapat koordinasi dengan jajaran kementerian-kementerian di bawah koordinasinya, Selasa (2/8/2016), Luhut mengatakan akan membuka usaha perikanan tangkap dan budidaya bagi penanaman modal asing.
"Kan negative list-nya kita yang buat. Kalau perlu kita ubah, kita ubah," tegasnya.
Menurutnya, keran investasi bagi asing itu tidak harus dibuka lebar dengan kepemilikan dominan, tetapi bisa dalam bentuk usaha patungan (joint venture).
Padahal, dalam Peraturan Presiden No 39/2014 yang mengatur DNI, usaha perikanan tangkap sama sekali tertutup bagi investasi asing.
Usaha perikanan tangkap yang menggunakan kapal berukuran sampai dengan 30 gros ton (GT) di wilayah perairan sampai dengan 12 mil dan usaha pengolahan hasil perikanan dari penangkapan ikan di perairan umum hanya dicadangkan untuk UKM dan koperasi.
Demikian pula dengan usaha perikanan tangkap menggunakan kapal berukuran di atas 30 GT di wilayah perairan di atas 12 mil yang hanya diperbolehkan bagi modal dalam negeri 100%.
Investasi asing hanya diperbolehkan untuk usaha perikanan tangkap menggunakan kapal berukuran 100 GT atau lebih besar di wilayah penangkapan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan laut lepas, tetapi dengan perizinan khusus dari menteri kelautan dan perikanan.
Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam beberapa kali kesempatan menegaskan tak akan membuka kesempatan bagi investasi asing untuk ikut mengelola Natuna.