Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 55 perusahaan atau lembaga keuangan resmi ditunjuk sebagai gateway dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan 55 perusahaan yang sudah menandatangani kontrak dengan Menteri Keuangan itu terdiri atas 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara perdagangan efek.
“Pada acara sosialiasi amnesti pajak di Bandung kemarin diumumkan dan diberi surat keputusan,” ujarnya lewat pesan singkat, Selasa (9/8/2016).
Penunjukkan gateway ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan turunan dari UU ini. Wajib pajak (WP) yang melakukan repatriasi harta ke dalam NKRI, wajib masuk lewat gateway untuk pemilihan instrumen investasi, baik di dalam maupun luar pasar keuangan.
Dalam catatan Bisnis, sebelumnya, Kamis (21/7/2016) penandatanganan kontrak sudah dilakukan dengan Dirut dari tiga bank BUMN dan satu bank swasta. Empat bank tersebut yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA).
Jumlah gateway ini, sambung Robert, masih akan terus bergerak karena hingga saatg ini ada beberapa bank yang sudah memenuhi kriteria tapi belum menandatantangi kontak. Sehingga, proses masih terus berjalan.
Kontrak antara perbankan dengan Kementerian Keuangan dimaksudkan untuk mendapatkan akses data. Pemerintah, meminta akses penuh untuk bisa memonitor pergerakan uaang agar ketentuan holding period dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Seperti diketaui, dalam payung hukum yang diundangkan pada 1 Juli 2016 itu disebutkan harta hasil repatriasi wajib berada di Tanah Air paling singkat tiga tahun.
Berikut 55 perusahaan yang menjadi gateway:
Perbankan:
1. Citibank N.A
2. PT. Bank Bukopin, Tbk
3. PT. Bank Central Asia, Tbk
4. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
5. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
6. PT. Bank DBS Indonesia
7. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
8. PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
9. PT. Bank Mega, Tbk
10. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
11. PT. Bank Pan Indonesia, Tbk.
12. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
13. PT. Bank Permata, Tbk
14. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
15. PT. Bank Syariah Mandiri
16. PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
17. PT. Bank UOB Indonesia
18. The Hongkong and Shanghai Bangking Corporation Ltd
Manajer Investasi:
1. PT. Ashmore Asset Management Indonesia
2. PT. Bahana TCW Investment Management
3. PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
4. PT. BNI Asset Management
5. PT. BNP Paribas Investment Partners
6. PT. Bowsprit Asset Management
7. PT. Ciptadana Asset Management
8. PT. Danareksa Investment Management
9. PT. Eastspring Investments Indonesia
10. PT. Indosurya Asset Management
11. PT. Mandiri Manajemen Investasi
12. PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
13. PT. Panin Asset Management
14. PT. PNM Investment Management
15. PT. Syailendra Capital
16. PT. Schroder Investment Management Indonesia
17. PT. Sinarmas Asset Management
18. PT. Trimegah Asset Management
Perantara Pedagang Efek:
1. PT. Bahana Securities
2. PT. BNI Securities
3. PT. CIMB Securities Indonesia
4. PT. CLSA Indonesia
5. PT. Daewoo Securities Indonesia
6. PT. Danpac Sekuritas
7. PT. Indo Premier Securities
8. PT. Mandiri Sekuritas
9. PT. Mega Capital Indonesia
10. PT. MNC Securities
11. PT. Pacific Capital
12. PT. Panin Sekuritas Tbk
13. PT. Panca Global Securities Tbk
14. PT. Pratama Capital Indonesia
15. PT. RHB Securities Indonesia
16. PT. Sinarmas Sekuritas
17. PT. Sucorinvest Central Gani
18. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
19. PT. UOB Kay Hian Securities
Dana Repatriasi : 55 Perusahaan Resmi Jadi Gateway
Sebanyak 55 perusahaan atau lembaga keuangan resmi ditunjuk sebagai gateway dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Kurniawan A. Wicaksono
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu