Bisnis.com, CIKARANG, Bekasi - Pihak Pertagas menyatakan akan bertanggungjawab atas kerugian akibat proyek pengeboran, Namun, mereka menyatakan semburan lumpur yang terjadi tidak ada kaitannya dengan proytek pengeboran gas.
"Proyek pengeboran ini sudah dilakukan sejak 2015 dengan panjang 31 kilometer dan kedalaman 20 meter," kata Manager Public Relation and CSR PT Pertamina Gas Kabupten Bekasi, Hatim Ilwan di Kabupaten Bekasi, Kamis (11/8/2016).
Menurut dia, Pertagas berprinsip akan bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang terjadi dari dampak konstruksi ini.
Dijelaskan pula bahwa pengeboran dilakukan di beberapa lokasi sebelumnya, dan sebetulnya munculnya lumpur ini tidak membahayakan.
Kerusakan yang ditimbulkan antara lain, dinding rumah retak, lantai warga hancur, terjadi penebalan di ruas jalan kampung maupun jalan raya.
Sedangkan kompesasi untuk warga masih dalam pembicaraan, dan belum ada kata sepakat di antara kedua belah pihak.
Ia mengimbau kepada masyarakat intuk tetap kondusif dan tidak usah khawatir karena pemasangan pipa telah selesai, lumpur tidak akan muncul lagi.
"Ini merupakan material kami untuk memperlancar proses pengerjaan pengeboran sehingga karena konstruksi tanah yang berbeda-beda serta belum stabil, dikarenakan daerah Tarumajaya adalah rawa-rawa dengan banyak kandungan," ujarnya.
Ia menambahkan pengerjaan proyek ini menggunakan teknologi pengeboran horizontal atau horizontal directional drilling (HDD) sehingga tidak memerlukan penggalian tanah.
Sepanjang pipa tersebut cukup di entry dan exit pipa saja, penggunaan teknologi sudah berdasarkan prosedur dengan alasan jalur pipa berada di pinggir jalan raya yang lalu lintasnya sangat padat, jelasnya.