Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah siap menyusun peraturan pemerintah tentang kemaritiman guna mengakomodasi sejumlah aspek pengelolaan sumber daya kelautan.
Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan saat ini pihaknya tengah merancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-undang No. 32/2014 tentang Kelautan.
“Iya [sedang dibahas], kami mau laporkan ke Presiden dulu,” ungkap Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Kamis (18/8/2016).
Menteri Pariwisata Arief Yahya sebelumnya juga mengatakan pihaknya bersama bersama Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat ini membahas rancangan Peraturan Pemerintah untuk Kemaritiman.
“Barusan bertemu membahas rancangan Peraturan Pemerintah Kemaritiman dan Kelautan,” kata Arief Yahya, Selasa (15/8) di Kantor Kemenko Maritim.
Dia menjelaskan secara garis besar draf PP Kelautan tersebut sudah selesai. Saat ini tinggal melalui proses revisi sesuai tiap pasal yang diakomodasi.
“Tinggal penghalusan-penghalusan, contoh, di [sektor] pariwisata, sudah diakomdasi dua pasal, yakni soal pengelolaan sumber daya dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Arief.
Arief menyebut belum bisa memberikan informasi kapan beleid tersebut rampung dan ditandatangani oleh Presiden.
Bisnis mencatat, dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan penyelengaraan Kelautan diperlukan untuk mengakomodasi pengelolaan sumber daya kelautan serta pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan Laut.
Sesuai Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, maka Kemenko Maritim bertindak sebagai lembaga kementerian yang mengoordinasikan urusan kemaritiman kepada kementerian teknis terkait antara lain; Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemenko Maritim sendiri baru mengeluarkan satu Permenko yakni Permeko No. 1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.