Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SK Transisi Alih Kelola Blok Mahakam Terbit Pekan Depan

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan surat keputusan terkait transisi alih kelola Blok Mahakam oleh Pertamina diharapkan bisa terbit pekan depan.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan surat keputusan terkait transisi alih kelola Blok Mahakam oleh Pertamina diharapkan bisa terbit pekan depan.

"Selasa depan kelar," katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Wiratmaja mengatakan surat keputusan transisi alih kelola Blok Mahakam itu akan dikeluarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Surat keputusan itu dibutuhkan sebagai bagian dari payung hukum kegiatan transisi alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie kepada Pertamina setelah kontrak kontraktor Prancis itu berakhir akhir 2017.

Selain surat keputusan SKK Migas, telah terbit pula Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya yang memberikan prioritas pada Pertamina untuk mengelola blok migas yang kontraknya habis.

Permen itu juga menyatakan perusahaan minyak negara itu berhak mendapat masa transisi dari kontraktor migas yang kontraknya akan berakhir.

"Jadi selain Permen dan surat keputusan SKK Migas, diperlukan juga surat perjanjian antara Total dan Pertamina. Perjanjian ini untuk melakukan aktivitas selama transisi," katanya.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan payung hukum mengenai transisi alih kelola Blok Mahakam, Kalimantan Timur, diharapkan bisa selesai dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Dwi seusai pertemuan dengan Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa, mengatakan transisi dilakukan untuk menjaga produksi migas di blok tersebut agar tidak menurun pascaberakhirnya kontrak Total E&P Indonesie di penghujung 2017.

Menurut Dwi, payung hukum tersebut penting karena Pertamina sudah harus berinvestasi di Blok Mahakam agar tidak terjadi penurunan signifikan produksi migas pada 2018.

Meski Pertamina yang menggelontorkan biaya investasi, namun Total E&P Indonesie selaku kontraktor lama yang akan melaksanakan proyek investasinya.

"Padahal kami belum alih kelola tapi kami sudah harus investasi. Yang melaksanakan pekerjaan investasinya juga Total. Maka tentu perlu ada payung hukum yang diharapkan segera selesai," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper