Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga pembelian jagung sebesar Rp3.150/kg di tingkat petani untuk menggairahkan semangat menanam komoditas pangan tersebut sehingga mendorong peningkatan produksi nasional.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan penetapan harga pembelian jagung tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang belum lama ini ditandatangani.
"Dengan demikian tidak akan ada lagi harga beli jagung misalnya hanya Rp1.500 per kg seperti dikeluhkan para petani," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Amran, pemerintah akan mewajibkan Perum Bulog untuk menyerap jagung petani dengan harga beli yang telah ditetapkan sebesar Rp3.150 per kg dengan kadar air 15%.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan kepada Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) untuk menyerap jagung petani guna memanuhi kebutuhan bahan baku industri pakan nasional.
Harga Pembelian Jagung Rp3.150 Per Kilogram
Pemerintah menetapkan harga pembelian jagung sebesar Rp3.150/kg di tingkat petani untuk menggairahkan semangat menanam komoditas pangan tersebut sehingga mendorong peningkatan produksi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
51 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Prabowo Minta Setop Proyek Jalan Tol, Kementerian PU Bilang Begini
35 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp16.312 per Dolar AS, Menko Airlangga: Kita Monitor
51 menit yang lalu