Bisnis.com, TANGERANG – PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2016 diberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan sebelumnya sejak 9 Agustus lalu seluruh kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 masih belum dikenakan tarif
Adapun skema tarif parkir reguler yang diberlakukan mulai 1 September adalah kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya, sementara 11 menit – 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000,- lalu tiap jam berikutnya Rp 4.000,-. Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam maka dikenakan tarif Rp 10.000,- setiap jamnya.
“Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja. Bagi kendaraan yang diparkir lama semisal lebih dari 1 hari maka disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi,” katanya seperti yang dikutip dari keterangan resminya Rabu (31/8)
Lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 yakni di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II (Persero). Perseroan telah menyediakan shuttle gratis bagi pengguna / penumpang pesawat dari area parkir inap ke Terminal 1, 2, dan 3.
Tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp20.000,- untuk 4 jam pertama dan Rp4.000,- setiap jam berikutnya.