Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan lahan di Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Hal itu menyusul mencuatnya isu penjualan empat Pulau Anambas di situs asing.
Nusron menegaskan, hingga saat ini lahan di Indonesia tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh masyarakat asing.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI.
Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing. Lebih lanjut, Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.
Adapun, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.
Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Di mana, keempat pulau yang dijual tersebut yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Hal tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang (UU) No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya.
“Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, dan itu undang-undangnya jelas,” tegas Trenggono.