Bisnis.com, JAKARTA - Tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten, mulai berlaku per 1 September 2016.
Head of Corporate Secretary and Legal Agus Haryadi mengatakan, sejak 9 Agustus lalu seluruh kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 masih belum dikenakan tarif apapun.
"Adapun skema tarif parkir reguler yang diberlakukan hari ini adalah kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).
Sementara itu, lanjut dia, dari 11 menit - satu jam pertama dikenakan tarif Rp5.000, lalu tiap jam berikutnya Rp4.000. Apabila parkir sudah lebih dari empat jam maka dikenakan tarif Rp10.000 setiap jamnya.
"Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja," katanya.
Dia mengingatkan bagi kendaraan yang diparkir lama semisal lebih dari satu hari maka disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi.
Agus mengatakan untuk lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara "air traffic controller" atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II (Persero).
Tersedia pula bus gratis bagi pengguna atau penumpang pesawat dari area parkir inap ke Terminal 1, 2, dan 3.
Adapun, dia mengatakan, tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp20.000, untuk empat jam pertama, lalu Rp4.000 setiap jam berikutnya.
TERMINAL 3 SOETHA: Diberlakukan Tarif Parkir Reguler
Tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten, mulai berlaku per 1 September 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu