Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Substansi dan Rumusan DIM RUU Jasa Konstruksi Selesai Dibahas

Pemerintah bersama Komisi V DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan rumusan sebanyak 905 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi pada Rapat Panitia Kerja, Rabu (31/8)
Kegiatan konstruksi/Ilustrasi
Kegiatan konstruksi/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi V DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan rumusan sebanyak 905 DIM (daftar inventarisasi masalah) Rancangan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi pada Rapat Panitia Kerja, Rabu (31/8/2016)

Adapun pembahasan yang dituntaskan pada rapat panja terkait pemberian izin kerja kepada tenaga kerja konstruksi asing.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib mengatakan pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja dan izin mempekerjakan tenaga kerja tersebut. Selain itu Tenaga kerja asing disyaratkan wajib bekerja pada jabatan atau ahli tertentu.

"Selain itu tenaga kerja konstruksi asing yang bekerja di Indonesia seharusnya hanya pada jabatan ahli dan mempunyai kewajiban harus melakukan transfer knowledge dan teknologi," katanya seperti yang dikutio dari keterangan resminya Kamis (1/9/2016).

Anggota panja RUU Jasa Konstruksi Komisi V DPR Muhidin mengkritisi izin seharusnya tidak hanya kepada badan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tapi tenaga kerja itu sendiri harus diberikan persyaratan untuk bekerja di Indonesia.

“Padahal aturan ketat sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM, tapi fakta di lapangan banyak pekerja asing ilegal masih bisa bekerja, bahkan di daerah sampai tukang gali pun ilegal, barangkali ini menjadi catatan”, ujar Muhidin.

Sementara staf Ahli Kementerian Hukum & HAM, Josef. A. Naesoi menyatakan telah melakukan penyaringan terkait hal tersebut dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Menurutnya setiap pekerja asing bekerja baik sektor konstruksi maupun non konstruksi di Indonesia harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

“Kemenkumham tidak akan mengeluarkan visa bekerja di Indonesia ketika belum ada dokumen kelengkapan dari Kemenaker,” katanya.

Selain itu, DPR serta Pemerintah bersepakat tentang peranan penilai ahli bahwa pengguna jasa atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan oleh penilai ahli. Selanjutnya kedua belah pihak akan membahas RUU tersebut oleh tim perumus (timus).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper