Bisnis.com, JAKARTA - Kontrak kerja sama antara PT Pertamina Hulu Mahakam dan pemerintah pada pengelolaan Blok Mahakam mulai 2018 diamendemen agar investasi di masa transisi bisa masuk dalam biaya operasi yang bisa dikembalikan atau cost recovery pada 2018.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan pihaknya masih menanti dukungan dari aspek hukum agar kegiatan di masa transisi bisa terjamin.
Adapun, berdasarkan hasil rapat dengan Total E&P Indonesie sebagai operator eksisting dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dukungan dari aspek hukum diperoleh dengan cara mengamandemen kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang sudah diteken pada 2015.
Sementara itu, opsi revisi Peraturan Menteri No.15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja yang Habis Masa Kontraknya dan penerbitan surat keputusan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tak perlu dilakukan.
Penambahan klausul pada kontrak bagi produksi (production sharing contract/PSC) dengan cara menambahkan klausul bahwa investasi bisa dimulai pada 2017 dan bisa dibebankan dalam cost recovery pada 2018.
"Itu yang tadi ada beberapa diskusi ada beberapa option, mungkin langsung bisa di-cover di dalam PSC-nya, amandemen PSC-nya," ujarnya usai menghadiri rapat tentang transisi Blok Mahakam di Kementerian ESDM, Rabu (7/9/2016).
Tambahan klausul tersebut, menurutnya, akan memberikan jaminan bahwa kegiatan yang dilakukan sebelum kontrak efektif. Dengan demikian, pihaknya menanti kontrak tersebut untuk dilakukan amandemen klausulnya.
"Kami kan nanti di 2017 kan sudah harus bisa melakukan aktivitas tapi bahwa itu harus di-guarantee bahwa aktivitas kami itu bisa di-cost recovery."