Bisnis.com, JAKARTA – Jelang akhir periode I implementasi kebijakan pengampunan pajak, Ditjen Pajak mengingatkan para konsultan pajak untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan payung hukum yang berlaku.
Peringatan ini termuat dalam Pengumuman No. PENG-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) yang ditetapkan oleh Sekretaris Ditjen Pajak (DJP) Arfan, pada 6 September 2016.
Arfan, dalam pengumuman tersebut, menegaskan konsultan dapat memberikan jasa konsultasi terkait amnesti pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Konsultan pajak wajib menyampaikan informasi mengenai amnesti pajak secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan amnesti pajak,” bunyi butir kedua pengumuman tersebut seperti dikutip Selasa (13/9/2016).
Pihaknya juga menegaskan kembali sanksi yang akan diberikan pada konsultan pajak yang melanggar. Sanksi secara berjenjang akan diberikan mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik hingga pencabutan izin praktik.
Oleh karena itulah, DJP juga meminta pada masyarakat untuk melapor jika menemui konsultan pajak yang melakukan praktik-praktik yang mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Laporan atau pengaduan itu dapat disampaikan melalui layanan informasi dan keluhan kring pajak (021)1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau surat elektronik (email) ke alamat [email protected].
Masyarakat, masih dalam pengumuman tersebut, juga diminta untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang terdaftar di DJP dan telah memiliki izin praktik. Konsultan pajak terdaftar dapat dilihat langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (Sikop) di laman resmi DJP.
Ditemui di kawasan DPR, Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP mengatakan tidak mengetahui pasti pertimbangan keluarnya pengumuman tersebut. Namun, menurutnya, saat ini penyampaian surat pernyataan harta sebagai bagian dari keikutsertaan WP dalam kebijakan tax amnesty sudah semakin padat.
Pencarian bantuan ke konsultan pajak, sambungnya, memang cukup bagus jika WP mempunyai kemampuan finansial dan memang sangat membutuhkan. Konsultasi diberikan agar ada penjelasan yang tuntas dan tidak ada masalah.
“Bantuan ke konsultan kan lebih bagus. Tapi ada complain ada konsultannya yang nyusahin, sering banyak laporan masuk,” katanya.
Pihaknya memaklumi secara bisnis, kebijakan tax amnesty memang memberikan peluang ambil untung bagi konsultan pajak. Ketika ditanya soal pemasangan tarif konsultan, pihaknya hanya menegaskan itu murni urusan bisnis.
“Intinya konsultasi harus sesuai dengan kebijakan. Kalau WP mau konsultasi ke DJP saja juga bisa, kan konsultasi gratis hitungannya,” imbuhnya.
Konsultasi Tax Amnesty: DJP Ingatkan Konsultan Pajak
Jelang akhir periode I implementasi kebijakan pengampunan pajak, Ditjen Pajak mengingatkan para konsultan pajak untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan payung hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Kurniawan A. Wicaksono
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham Bank Danamon (BDMN)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
49 menit yang lalu
AS Kenakan Tarif Bea Masuk Tinggi ke China, Apa Dampak ke RI?
52 menit yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
1 jam yang lalu