Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan memasukkan klausul terkait syarat kehalalan produk makanan impor dalam RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Syarat halal itu wajib masuk dalam UU sebagai bumper terkuat kita untuk menyetop serangan dari produk-produk asing,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan dalam keterangan resmi, Rabu (21/9/2016).
Daniel memastikan perleman berkomitmen dalam menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, DPR akan mewujudkan badan karantina yang mampu menjaga produk petani, nelayan, dan industri lokal nasional dari serangan produk asing di tengah 'perang ekonomi' yang semakin kencang.
Salah satu substansi penting dalam RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah pembentukan Badan Karantina Nasional. Lembaga itu nantinya akan menyatukan badan-badan karantina di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Daniel, pembentukan badan itu tidak sama dengan Badan Restorasi Gambut karena fungsi, sumber daya manusia, dan anggaran masing-masing badan karantina kementerian sudah ada. Dia meyakini badan itu akan lebih kuat karena langsung di bawah presiden.
“Karena sekarang terpencar-pencar, jadi tidak efektif sehingga nanti dileburkan saja,” ujarnya.