Bisnis.com, MEDAN-- Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia guna menyelesaikan kasus hukum terkait klaim dan subrogasi.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani kedua pihak di Medan, Sumatera Utara Rabu (5/9/2016).
Kesepakatan tersebut akan ditandatangani oleh Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan Jam Datun Bambang Setyo untuk menyaksikan pendatanganan kerjasama ini.
Diding mengatakan Jamkrindo membutuhkan bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut.
“Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain,” kata Diding di Medan, Rabu (5/10/2016).
Dia menyampaikan bahwa kerjasama Perum Jamkrindo dengan kejaksaan khususnya sangat penting untuk penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi semakin relevan terutama dalam meningkatkan wawasan/pengetahuan hukum, kewaspadaan atau kehati-hatian (pruden) dalam memutus klaim.
"Itu dilakukan agar mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini," katanya.
Dengan dilakukannya kerjasama tersebut, juga dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima Jaminan.
“Kami membutuhkan legal opinion dari pihak Kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dia mengatakan, potensi subrogasi sangat besar. Total Saldo subrogasi Perum Jamkrindo per tanggal 31 Agustus 2016 adalah hampir mencapai Rp. 4.2 triliun lebih. “Selama periode Januari –Agustus 2016 perusahaan telah membukukan pendapatan Subrogasi sebesar Rp. 146 miliar. Sedangkan klaim yang dibayarkan pada periode Januari – Agustus 2016 adalah sebesar Rp. 492miliar,” ungkapnya.