Bisnis.com, MANADO - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI telah memberikan izin kapal penyangga transshipment untuk industri perikanan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Beberapa waktu lalu, waktu Menteri Perikanan dan Kelautan datang ke Sulut, langsung mengeluarkan izin bahwa diperbolehkan kapal penyangga untuk penangkapan ikan," kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Kamis (13/10/2016).
Dia mengatakan hal ini karena perjuangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang langsung mempresentasikan keberadaan Sulut kepada Menteri Susi Pujiastuti.
Sehingga, katanya, dari perjuangan pemerintah Provinsi tersebut maka diberikanlah izin tersebut.
Memang harus diakui izin tersebut masih belum efisien bagi nelayan dan industri perikanan di Sulut dan harus mencari solusi yang lebih tepat.
Asosiasi Pengusaha Kapal Perikanan Indonesia (APKPI) Sulawesi Utara (Sulut) Robby Walukow mengatakan pihaknya tidak mampu memenuhi persyaratan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang harus dipenuhi oleh pengusaha kapal perikanan daerah tersebut.
Menurut Walukow, dua persyaratan yang sulit dipenuhi yaitu setiap kapal harus memiliki dua CCTV dan dalam tiga kapal penangkap ikan hanya ada satu kapal pengangkut.
Dia memberikan contoh, misalnya proyek pembukaan lahan seperti satu alat berat eskavator, akan ada puluhan "dump truck" pengangkut tanah yang turun di dalam operasional pengangkutan tanah.
Tapi, katanya, izin yang dikeluarkan KKP, dalam peraturan pemerintah soal tiga kapal penangkap dan satu kapal angkut yang berarti sama dengan tiga eskavator dan hanya satu dump truck.
Ia mengatakan, persyaratan itu tidak mungkin dilaksanakan karena tidak berimbang antara kebutuhan alat pengangkut dan hasil tangkapan.
Kondisi kapal-kapal penangkap ikan, kata Walukow, semakin memprihatinkan karena tidak beroperasi lagi sejak dua tahun terakhir.
Pihaknya mengharapkan, Menko Kemaritiman dapat memberikan kepedulian kepada para pengusaha perikanan dan nelayan, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi sektor perikanan di Kota Bitung.
KKP Beri Izin Kapal Penyangga Transhipment di Bitung
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI telah memberikan izin kapal penyangga transhipment untuk industri perikanan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
32 menit yang lalu