Bisnis.com, KUPANG - Pengamat ekonomi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Thomas Ola Langoday mengatakan Paket Kebijakan Ekonomi XIV yang segera diterbitkan pemerintahan Jokowi-JK kemungkinan berisi tarif pajak yang akan diterapkan terhadap e-commerce atau perdagangan elektronik.
"Tarif pajak yang dikenakan nanti diperkirakan lebih rendah karena ini masih industri baru dengan harapan aplikasi pajaknya juga lebih sederhana," kata Dekan Fakultas Ekonomi Unwira Kupang itu, Senin (24/10/2016).
Dia mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan isi Paket Kebijakan Ekonomi XIV yang salah satu fokusnya terkait dengan pajak terhadap usaha e-commerce yang diharapkan tidak menjadi beban bagi pengusaha.
Menurut dia, pasar e-commerce memang tengah menggeliat di Indonesia, sehingga perlu diantisipasi dengan kebijakan untuk mengatur peruntukannya, agar tidak saling merugikan dalam transaksi.
Pada 2014, katanya, tercatat transaksi e-commerce Indonesia mencapai US$12 miliar, padahal belanja melalui e-commerce di Indonesia baru sekitar 1%- 2% dari total penjualan ritel.
Nilai tersebut memang tergolong masih kecil apabila dibandingkan dengan negara lain yang jauh lebih besar dengan besarannya selisih mencapai 1.000%.
"Bandingkan dengan 16% di Korea, 12% di AS, dan 8% rata-rata di dunia, sehingga perlu secara internal dalam negeri ada aturan yang mengatur tentang hal ini," katanya.
Atas dasar itu pula, katanya, Paket Kebijakan Ekonomi XIV yang segera tuntas dan siap terbit dalam dua minggu mendatang harus dipersiapkan dengan matang dan memiliki daya dorong yang terukur.
Apalagi Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XII yang berisi pemangkasan sejumlah izin, prosedur, waktu dan biaya yang ditujukan untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.
"Paket ini (XII) besar dan penting dengan cakupan yang luas karena menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40.
Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi UMKM, semakin meningkat.
Saat ini, lanjut dia, paket kebijakan terkait dengan e-commerce sendiri tengah dibahas oleh berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait. Sejak September 2015 pemerintah telah menerbitan paket kebijakan ekonomi I hingga XIII berupa deregulasi peraturan untuk memperbaiki iklim investasi.
Selain bertujuan memperbaiki iklim investasi, paket-paket kebijakan itu juga dimaksudkan untuk memperkuat daya saing, dan mendorong kinerja perekonomian daerah hingga ke tingkat nasional," katanya.
Ekonom Ini Prediksi Paket Ekonomi XIV Berisi Tarif Pajak e-Commerce
Pengamat ekonomi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Thomas Ola Langoday mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid XIV yang segera diterbitkan pemerintahan Jokowi-JK kemungkinan berisi tarif pajak yang akan diterapkan terhadap e-commerce atau perdagangan elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
2 jam yang lalu
Keputusan Akhir Tahun Mereka yang Serok Jumbo Saham ACES
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Efek Keputusan Kebijakan The Fed ke Rupiah dan Yuan Cs
21 menit yang lalu