Bisnis.com,JAKARTA- Wajib pajak besar diimbau untuk menghindari penyampaian surat pernyataan harta atau SPH pada akhir Desember karena bakal berbenturan dengan hari libur pada bulan tersebut.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan dirinya melihat para wajib pajak (WP) besar yang juga merupakan sejawatnya di bidang usaha, masih menunggu waktu waktu yang tepat untuk melakukan deklarasi.
“Maka itu saya mengimbau mereka jangan menunggu sampai akhir Desember yang banyak hari liburnya. Saya ingatkan, kalau bisa November ini mereka harus selesaikan karena pada periode kedua ini WP menengah akan masuk dan jumlahnya jutaan dan bisa terjadi antrean kalau menunggu Desember,” terangnya, Jumat (28/10/2016).
Dia menambahkan, satu pekan ke depan, Apindo bakal menggelar sosialisasi pengampunan pajak kepada para anggotanya untuk mengingatkan bahwa periode kedua telahj berjalan sebulan dan harus dimaksimalkan sebelum berakhir pada Desember mendatang. Sosialisasi ini penting karena menurutnya masih banyak WP yang belum sadar akan arti pentingnya amnesti.
“Jelas jumlahnya masih sediikit karena target 25 juta tapi sekarang baru 400.000 -an yang ikut,” tuturnya.
Direktur Jenderal Pajak Ken Diwjugiasteadi membenarkan bahwa hingga menjelang penghujung Oktober 2016 yang merupakan bulan pertama periode kedua, belum banyak WP besar yang berpartisipasi dalam program tax amnesty.
“Menurut catatan kami, ada 200-an WP besar yang belum ikut. Sebagian besar alasannya kami mereka masih mengumpulkan bukti kepemilikan harta. Saya masih yakin yang sudah ikut saat ini secara keseluruhan mencapai 4% dari keseluruhan WP,” ungkapnya.
Direktur Penyuluhan Pelauanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada selama Oktober 2016, jumlah peserta amnesti dari kalangan UKM terus bertambah dan mencapai hampir 24.000 WP baik orang pribadi maupun badan.
Menurutnya, perkembangan ini membuktikan bahwa kepatuhan WP termasuk segmen orang pribadi dan UKM memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia sehingga pemerintah sangat mengharapkan kontribusi mereka.
DJP, lanjutnya, juga telah memutuskan bahwa para pelaku UKM bisa mendaftarkan keikutsertaan mereka dalam amnesti secara kolektif melalui asosiasi usaha masing-masing. Tujuannya, agar tidak terjadi antrean yang panjang pada saat proses pendaftaran.
Untuk memuluskan rencana ini, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan asosiasi UKM di berbagai wilayah bahkan melakukan pembimbingan teknis secara langsung bagi para pelaku usaha jenis ini.
“Nanti kita bantu. Asosiasinya tinggal datang ke Kantor Pajak di daerahnya dan menyerahkan berkas para anggota yang ingin berpartisipasi dalam amnesti,” terangnya.