Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Thorcon Pastikan Ikuti Aturan Proses Izin Tapak Pembangkit Nuklir (PLTN)

Thorcon Power Indonesia sedang mengurus Izin Tapak PLTN di Bapeten, memastikan proses sesuai aturan. Persetujuan PET-SMET telah diterima, meski ESDM belum mengeluarkan izin resmi.
PT ThorCon Power Indonesia (PT TPI), anak usaha ThorCon International. Dok Instagram
PT ThorCon Power Indonesia (PT TPI), anak usaha ThorCon International. Dok Instagram
Ringkasan Berita
  • PT Thorcon Power Indonesia sedang mengurus Izin Tapak untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sesuai peraturan yang berlaku.
  • Thorcon telah menerima persetujuan dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) dari Bapeten sebagai bagian dari proses perizinan.
  • Kementerian ESDM menegaskan bahwa persetujuan akhir Izin Tapak PLTN akan dikeluarkan oleh Menteri ESDM, meskipun Thorcon menyatakan bahwa prosesnya sedang berjalan di Bapeten.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — PT Thorcon Power Indonesia menegaskan bahwa rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT) telah memasuki tahap pengurusan perizinan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Manajemen Thorcon mengatakan proses yang tengah berjalan saat ini merupakan upaya untuk memperoleh Izin Tapak dari Bapeten. Adapun, pihaknya memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan ini dibuktikan dengan telah diberikannya persetujuan atas dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) oleh BAPETEN pada 30 Juli 2025 dalam Laporan Evaluasi Keselamatan Nomor Dokumen: 20/LEK/DPIBN/L25,” tulis manajemen dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (14/8/2025).

Pernyataan ini untuk mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang disebutkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi bahwa Bapeten belum memberikan Izin Tapak.

Eniya menegaskan bahwa pemberian perizinan terkait pembangunan PLTN, termasuk izin tapak hanya akan dikeluarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Namun, manajemen Thorcon meluruskan bahwa Izin Tapak diberikan oleh Bapeten, dan Perusahaan saat ini sedang dalam proses pelaksanaan PET-SMET sebagai syarat mengajukan Izin Tapak.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum memberikan persetujuan izin tapak atau perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) kepada pihak manapun. Adapun, persetujuan izin tapak akan keluar dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah belum memberikan persetujuan, apalagi perizinan terkait pembangunan PLTN di wilayah tertentu.

"Belum, belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten. Nanti, ketuanya adalah Menteri ESDM, jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM karena ini pembangkitan tenaga listrik," kata Eniya kepada wartawan, Senin (11/8/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro