Bisnis.com, JAKARTA - Kelanjutan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia masih menunggu kepastian perpanjangan operasi.
Direktur PT Freeport Indonesia Clementino Lamury mengatakan pihaknya masih membutuhkan persetujuan perpanjangan operasi setelah kontraknya habis pada 2021.
"Kami sampaikan proyek ini padat modal dan kami membutuhkan persetujuan perpanjangan untuk bisa lanjut," katanya di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Dia menjelaskan kepastian tersebut sangat diperlukan lantaran induk usaha PTFI di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc., merupakan perusahaan terbuka yang dimiliki oleh beberapa pemegang saham. Menurutnya, pendanaan selama ini tertahan akibat belum adanya kepastian perpanjangan operasi tersebut.
"Para pemegang saham dan mitra membutuhkan komitmen agar kami bisa mengeluarkan pendanaan dan memperoleh pembiayaan terkait dengan proyek. Perpanjangan operasi sampai 2041 menjadi poin krusial," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kepastian perpanjangan tersebut baru bisa diberikan dua tahun sebelum kontrak habis. Artinya, PTFI baru bisa mendapatkan kepastian perpanjangan paling cepat pada 2019.
Adapun PTFI sebenarnya sudah memiliki smelter dengan kapasitas 1 juta ton konsentrat tembaga per tahun di Gresik. Namun, berdasarkan Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan peningkatkan nilai tambah di dalam negeri, PTFI berkomitmen untuk menambah 2 juta ton konsentrat lagi per tahun melalui smelter baru.