Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Air Pemberat Kapal Ramah Lingkungan akan Diwajibkan

Kementerian Perhubungan akan mewajibkan pengelolaan air pemberat kapal yang ramah lingkungan terhadap kapal-kapal berbendara Indonesiayang digunakan untuk pelayaran internasionalmulai September 2017.
Kapal laut/Ilustrasi-rianytam.wordpress.com
Kapal laut/Ilustrasi-rianytam.wordpress.com

Bisnis.com, KUTA - Kementerian Perhubungan akan mewajibkan pengelolaan air pemberat kapal yang ramah lingkungan terhadap kapal-kapal berbendara Indonesia—yang digunakan untuk pelayaran internasional—mulai September 2017.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Perhubungan Laut Rudiana mengatakan pengelolaan air pemberat kapal (ballast water) merupakan program International Maritime Organization (IMO) yang menjadi fokus Indonesia untuk diratifikasi.

“Pengelolaan ballast water menjadi fokus kita karena kalau tidak dikelola dengan baik, ada kekhawatiran mencemari ekosistem perairan, khususnya di Indonesia,” katanya di sela-sela acara The Final Regional Meeting of IMO-Norad Project on Ratification and Implementation of IMO Instruments for Marine Environment Protection, (9/11/2016).

Rudiana menjelaskan air laut biasanya digunakan sebagai pemberat untuk menjaga keseimbangan kapal ketika muatan kosong, atau setengah terisi. Pada saat yang sama, air laut yang dibawa kapal juga membawa ribuan jenis spesies makhluk hidup.

Meski umumnya makhluk hidup yang terbawa itu mati dalam perjalanan, tidak menutup kemungkinan ada yang masih bertahan, dan lolos saat dibuang ke laut. Hal ini tentunya berpotensi membahayakan biota laut, mengubah ekosistem dan lain sebagainya.

“Sebagai contoh, Australia itu komplain bahwa ganggang merah dari China itu kini sudah masuk ke sana, dan ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, pengelolaan ballast water yang sesuai standar IMO itu harus diimplementasikan di Indonesia,” tuturnya.

Saat ini, prosedur pengelolaan air ballast di Indonesia masih dimatangkan. Rencananya, Indonesia bakal mendapatkan pendampingan dari perwakilan IMO, termasuk pendanaan dari The Norwegian Agency for Development Cooperation (Norad).

Rudiana tidak menampik biaya yang dikeluarkan operator pelayaran akan bertambah seiring dengan aturan mandatory tersebut. Pasalnya, pengelolaan air ballas memerlukan teknologi dan peralatan khusus agar air yang dibuang tidak membahayakan.

“Semua kapal baik bendera nasional maupun asing wajib menjalankan itu. Murah tidaknya teknologi yang digunakan itu bervariasi, bisa dari Jepang, Korea dan lain sebagainya. Tapi yang penting, standarnya harus sesuai IMO,” ujarnya.

Selain pengelolaan air ballast, Indonesia juga meratifikasi sistem pelindung antikarat (antifouling system). Hal itu diperlukan agar binatang yang menempel di kapal (teritip) bisa dikendalikan, sehingga tidak mengurangi kecepatan kapal.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper