Bisnis.com, JAKARTA--Direktur PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan sejauh ini pembangunan konstruksi kilang minyak baru (New Grass Root Refinery/NGRR) di Bontang, Kalimantan Timur, pada 2019, tetap menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Kan keputusannya memang KPBU. Ya kita laksanakan sesuai dengan yang telah diputuskan, skema yang ditetapkan," ujar Dwi usai mengikuti rapat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Menurut Dwi, Pertamina berperan mengawasi dan mengawal pembangunan kilang tersebut dengan mengutamakan kepentingan negara.
Dalam rapat KPPIP itu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan agar proses pembangunan infrastruktur, termasuk kilang minyak di Bontang dan di Tuban, berjalan lancar.
Darmin menilai Pertamina sebenarnya memiliki kekuatan untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur kilang minyak, namun masih ada pihak-pihak yang berbeda pandangan.
"Ini yang perlu kita dorong agar prosesnya tidak maju dan mundur," kata Darmin.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro berharap Pertamina segera memiliki kilang baru yang selesai dibangun meskipun penerapan skema KPBU masih maju mundur.
Refurbishment kilang yang lain, menurut dia, sudah ada namun tidak pernah jadi.
"Kami berharap agar benar-benar ada kemajuan dalam pembangunan kilang di Indonesia, karena yang sudah terjadi sebelumnya kemajuannya hanya sampai di atas kertas," kata Bambang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan rencana penghapusan skema KPBU dalam pembangunan kilang minyak dan gas.
Skema KPBU dianggap menyebabkan pengerjaan proyek menjadi lebih lama karena birokrasi yang berbelit.
Pertamina Bangun Kilang Bontang dengan Skema KPBU
Pertamina mengonfirmasi sejauh ini pembangunan konstruksi kilang minyak baru (New Grass Root Refinery/NGRR) di Bontang, Kalimantan Timur, pada 2019, tetap menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Rempang Kembali Memanas, Bagaimana Nasib PSN Milik Tomy Winata?
29 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
51 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
1 jam yang lalu