Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa sikap pemerintah sudah bulat terhadap penyelesaian dengan jalan memberikan kompensasi kepada warga yang mengklaim tanah di kawasan Mandalika.
Gubernur NTB TGH Zainul Madji mengatakan sikap hukum pemerintah juga jelas terlihat dengan upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan.
"Menurut saya, posisi pemerintah kan sudah jelas kalau bicara tentang hukum misalnya, kan itu tanah bebas milik negara. Lalu pendekatannya pendekatan memanusiakan kita berupaya untuk memberikan istilahnya bukan uang tali asih, tapi uang penghormatan, kemuliaan pada masyarakat," ujar Madji kepada media di Mataram, Senin (21/11/2016).
Gubernur yang akrab disapa Tuan Guru Bajang ini menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan, nilai tanah tersebut dianggap mengalami kenaikan 9% per tahun sejak 1990. Awalnya pada 1990, tanah tersebut dihargai Rp200.000 per are. Dengan demikian, setelah 26 tahun, lanjut TGB nilai tanah tersebut berada pada angka Rp2,1 juta per arenya.
Nilai tanah Rp2,1 juta itulah yang awalnya mendasari Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat.
"Saya minta sama Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) enggak usah Rp2,1 juta. Saya upayakan seterusnya sampai Pak Menko setuju di angka Rp4,5 juta per are. Sebenarnya kalau dihitung dari tahun 1990 sebenarnya yang sekarang itu bagus, itu bagian dari upaya pemerintah," ujar TGB.