Bisnis.com, KARAWANG - Warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Kabupaten Karawang mendapatkan gaji Rp6 juta-Rp10 juta per bulan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suroto.
"Biasanya para WNA itu bekerja sebagai tenaga khusus atau tenaga ahli di perusahaan-perusahaan sekitar Karawang," kata dia di Karawang, Rabu (28/12/2016).
Sesuai laporan sejumlah perusahaan, para WNA itu umumnya bekerja sebagai supervisor atau tenaga ahli, seperti ahli membetulkan atau mengoperasikan alat pada produksi perusahaan.
"Selama tiga tahun mereka bekerja sebagai tenaga ahli, harus mempekerjakan tenaga lokal di bidang itu. Sehingga perusahaan itu tidak hanya memiliki tenaga ahli dari WNA, tapi juga memiliki tenaga ahli dari karyawan lokal," kata Suroto.
Suroto mengakui gaji para WNA itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji karyawan lokal yang mengacu upah minimum kabupaten (UMK), Rp3,3 juta pada 2016. Disnakertrans Karawang mengaku tidak bisa berbuat banyak karena gaji adalah wewenang mutlak perusahaan.
"Tapi gaji WNA yang mencapai Rp6 juta-Rp10 juta itu sama sekali tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar," kata Suroto.
Tahun ini, jumlah WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Karawang mencapai 1.474 orang.