Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatatkan penurunan produksi rokok pada 2016 sebesar 6 miliar batang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu membuat perkiraan penerimaan cukai sepanjang 2016 menurun dibandingkan dengan 2015. Realisasi penerimaan cukai pada 2016 diperkirakan Rp143,5 triliun atau lebih rendah dari tahun lalu Rp144,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui penyebab penurunan produksi rokok, termasuk jumlah perokok yang kemungkinan menjadi lebih sedikit. Namun, dia menuturkan perlunya kewaspadaan penurunannya itu yang bisa berakibat meningkatnya produksi rokok ilegal untuk menghindari kewajiban pembayaran ilegal.
“Makanya, penegakkan [hukum] dari sisi rokok ilegal penting. Jangan sampai statistiknya legal menurun karena tekanan menaikkan cukai terus tinggi, tapi merembes jadi rokok ilegal,” katanya di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Kemudian, jumlah produksi yang meningkat, tapi diiringi peningkatan jumlah perokok bertambah bisa menjadi indikasi konsumen memperoleh rokok dari sumber yang lain.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok untuk 2017 yang diumumkan akhir September 2016 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10,2%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai 2016 yang diumumkan pada 2015 justru rata-rata mencapai 11,3% dengan kenaikan harga jual eceran mencapai 32%.
“Ini yang harus diwaspadai. kalau kemudian kelihatan turun tapi jumlah perokok naik itu kan berarti mendapatkan rokok dari sumber yang lain. Saya terus diundang melaporkan di berbagai tempat rokok ilegal banyak,” ucapnya.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan secara total produksi rokok sepanjang 2016 mencapai 342 miliar batang atau menurun 1,67% dibandingkan dengan tahun lalu.
Di sisi lain, penindakan cukai oleh DJBC meningkat dari 2015 yang hanya 1.474 kali menjadi 2.259 kali pada 2016. Dia menilai pembatasan ruang rokok oleh Kementerian Kesehatan juga berkontribusi pada penurunan konsumsi rokok.
“Dua hal yang positif dari sisi penurunan produksi sebagiamana roadmap pemerintah secara bertahap kurangi produksi dan konsumsi rokok dan ilegal akan kita tindak secara penuh sebagaimana yang didapat di 2015,” ujarnya.
Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik 2016. Pertumbuhan produksi Hasil Tembakau diklaim telah dikendalikan dalam 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang negatif yaitu sebesar -0,28%, dimana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%.