Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Alasan Setkab Suntik Modal ke BPJS Kesehatan Rp6,82 T

Pemerintah akhirnya menyuntikkan dana kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa penyertaan modal negara (PMN) 2016 sebesar Rp6,82 triliun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2016.
Masyarakat tengah antre daftar ke BPJS Kesehatan/setkab.go.id
Masyarakat tengah antre daftar ke BPJS Kesehatan/setkab.go.id

 

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyuntikkan dana kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa penyertaan modal negara (PMN) 2016 sebesar Rp6,82 triliun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2016.

Seperti dilansir oleh Sekretariat Kabinet, suntikan ini dinilai perlu untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. Adapun dana ini kemudian akan diteruskan bagi Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Siaran tertulis ini menyebutkan, PP 71/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016.

Menurut PP itu, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper