Bisnis.com, JAKARTA— Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) masih menantikan kriteria yang jelas dari pemerintah terkait objek tanah yang dianggap menganggur atau terlantar dalam perumusan kebijakan terkait pajak progresif.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat REI, Soelaeman Soemawinata mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai fungsi pemerintah selaku regulator dan tujuan pemerintah demi kebaikan masyarakat. Meski begitu, REI berharap pemerintah segera bisa membuat kriteria yang jelas terkait objek tanah yang dianggap menganggur atau terlantar tersebut.
“REI masih menunggu kriterianya apa. Jadi biarkan pemerintah bekerja dulu dan membuat rincian yang jelas. Lihat saja nanti bagaimana, inikan sesuatu yang belum terjadi. Tetapi sejauh ini kami melihat dan percaya penuh kalau pemerintah akan mempertimbangkan semua kepentingan masyarakat dari banyak sisi termasuk pengembang,” ujarnya siaran persnya, Minggu (12/2/2016).
Sejauh ini kata dia, REI belum berkomunikasi dan mengusulkan apapun kepada pemerintah dalam pembahasan pajak progresif tanah. Namun apabila pemerintah memerlukan masukan, REI telah menyiapkan diri dengan melakukan kajian yang matang untuk disampaikan kepada pemerintah.
Dia juga menegaskan belum ada pernyataan pemerintah soal rencana penerapan pajak progresif tanah yang dinilai akan menganggu iklim investasi di sektor realestat. Dia pun meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kondisi iklim investasi dan kontribusi pengembang selama ini dalam perumusan kebijakan itu.