Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nusron Sebut Lahan Terlantar Bakal Dijadikan Pertanian atau Perumahan Rakyat

Pemerintah akan mengalihfungsikan lahan non-produktif HGB dan HGU menjadi pertanian, perumahan rakyat, serta fasilitas umum untuk kesejahteraan masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). JIBI/Annisa Nurul Amara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). JIBI/Annisa Nurul Amara
Ringkasan Berita
  • Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih lahan non-produktif dari tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk program strategis yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
  • Lahan yang diambil alih akan digunakan untuk reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, serta fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
  • Proses penertiban lahan non-produktif melibatkan peringatan tiga kali kepada pemilik, dan jika tidak diindahkan, lahan tersebut akan dikelola oleh pemerintah sebagai tanah terlantar.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memastikan bahwa lahan atau tanah non-produktif yang mau diambil alih negara bakal digunakan untuk pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak pada rakyat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut tanah non-produktif yang bakal diambil alih negara itu berasal dari tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Inilah yang menurut saya dapat kita berdayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025).

Kemudian, tanah yang diambil alih dari lahan HGB hingga HGU non-produktif  itu juga akan digunakan untuk penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat hingga puskesmas.

Pada kesempatan berbeda, Nusron sempat mengungkap bahwa pihaknya telah membidik hampir 100.000 hektare (Ha) lahan eks HGB hingga HGU yang bakal ditetapkan sebagai tanah terlantar dan akan kembali dikelola oleh pemerintah. 

"Tanah terlantar kan sudah hampir 100.000-an yang sudah dipetakan. Jadi ini bergulir terus prosesnya dikasih surat terus karena menetapkan tanah terlantar butuh waktu 587 hari jadi tidak serta merta," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi membenarkan pemerintah hendak mengambil alih lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang tidak produktif. 

Dalam penjelasannya, penertiban lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun setelah sertifikat terbit. 

"Supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan, atau kalau misalnya itu HGU, itu harusnya kan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Bukan dibiarkan begitu saja," jelasnya saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Meski demikian, penertiban tanah HGB dan HGU yang tak terpakai itu tidak akan dilakukan secara serta-merta, melainkan bakal ditempuh melalui beberapa tahapan. 

Dalam penjelasan Hasan Nasbi, sebelum resmi mengambil alih tanah HGB dan HGU yang tak terpakai, pemerintah bakal melakukan peringatan pada pemilikan tanah sebanyak 3 kali. 

Apabila peringatan tersebut tak diindahkan, barulah proses ambil alih dan penghapusan legalisasi HGB dan HGU dihapus. Sementara itu, tanah tersebut berubah statusnya menjadi tanah terlantar yang dikelola oleh pemerintah. 

"Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro