Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencabuti tanaman akasia di areal konsesi lahan bekas kebakaran milik PT Bumi Andalas Permai (BAP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan dinilai merugikan investasi
"Saya lihat kebijakan Kementerian LHK cenderung kurang berpihak pada pengusaha. Kalau bicara pada pencabutan pada tanaman yang sudah ditanam, dalam terminologi kehutanan kurang tepat. Karena, pertama itukan makhluk hidup, kedua dari fungsi lahannya," kata Guru besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Yanto Santosa.
Menurut dia, dari sisi fungsi, pemerintah akan kesulitan apabilahendak mengambil alih lahan gambut bekas kebakaran tersebut, sebab, lahan tersebut saat ini statusnya merupakan hutan produksi.
Untuk merubah menjadi hutan konservasi atau lindung, lanjutnya, akan membutuhkan waktu yang lama dan membutuhkan proses yang panjang.
"Jadi kalau alasannya lahan tersebut akan direstorasi, saya mempertanyakan. Berarti itu kan alih fungsi, perubahan fungsi lahan, perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah)," katanya.
Untuk menetapkan lahan tersebut perlu direstorasi (mengembalikan kepada fungsi semula), itu juga bukan pekerjaan yang mudah. Sebab, menurut Yanto, tidak semua lahan yang terbakar itu dipastikan rusak.
"Tidak ada jaminan loh bahwa lahan yang terbakar itu rusak. Kalau menurut saya sih selama lahan itu masih bisa digunakan untuk berproduksi ya ditanami saja," katanya.
Yanto menjelaskan bahwa dengan pencabutan tanaman akasia di lahan seluas 80.000 hektare (ha) tersebut akan mengakibatkan dampak psikologis bagi para pengusaha, sebab tidak ada kepastian hukum.
Dampak lainnya akan terjadi time lag (jeda waktu) antar umur tanaman, padahal perusahaan dipastikan sudah mempersiapkan produksi untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, dipastikan perusahaan ini akan mengalami kekurangan bahan baku pohon untuk dijadikan bubur kertas.
Kerugian lainnya adalah kredibilitas perusahaan ini di mata internasional akan hancur, sebab, produk yang dihasilkan perusahaan ini untuk pasar ekspor.
Senada dengan itu Dosen Ilmu Tanah IPB Dr Basuki Sumawinata juga tak sependapat dengan keputusan Kementerian LHK tersebut dan menyarankan lahan bekas kebakaran sewajarnya ditanami kembali. Apalagi status lahan tersebut merupakan lahan konsesi untuk produksi.
Basuki mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang melakukan penanaman di lahan bekas kebakaran. Sebab di negara-negara lain, lahan bekas kebakaran juga dilakukan penanaman.
"Kalau solusinya lahan habis kebakaran tidak boleh ditanami kembali, lantas solusinya apa? Apakah Kementerian LHK atau Badan Restorasi Gambut yang akan menanami lahan tersebut? Saya yakin mereka tidak mampu menanami lahan seluas itu," katanya.
Menurut Basuki, kalau solusi yang diambil pemerintah terhadap lahan bekas kebakaran tidak boleh ditanami, maka dipastikan dunia usaha di sektor HTI dan perkebunan sawit akan suram.
"Padahal sektor HTI dan perkebunan kelapa sawit terbukti telah menggerakkan perekonomian Indonesia, menyerap banyak tenaga kerja, dan penghasil devisa yang besar. Jadi langkah Kementerian LHK ini sangat tidak pro investasi," ujarnya.