Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhimpunan Advokat Indonesia Buka Pengaduan Jalan Rusak

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang membuka pengaduan bagi masyarakat yang akan melaporkan temuan jalan rusak di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, SEMARANG - Jalan rusak, selain menjengkelkan penggunanya juga bisa menimbulkan kecelakaan.

Terkait itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang membuka pengaduan bagi masyarakat yang akan melaporkan temuan jalan rusak di seluruh wilayah Jawa Tengah.

"Advokat sebagai salah satu penegak hukum ingin membantu masyarakat agar memperoleh jalan yang kondisinya baik dan nyaman," kata Ketua Peradi Semarang Yosep Parera di Semarang, Rabu (1/3/2017).

Ia mengatakan pengaduan bisa disampaikan melalui nomor 082320099002 dengan disertai gambar serta lokasi jalan yang rusak.

Pengaduan tersebut akan diteruskan kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan jalan.

Dia mengatakan penyelenggara jalan wajib memasang rambu di tiap titik jalan rusak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika tidak, kata dia, masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi akibat jalan rusak yang diabaikan tanpa diberi rambu sesuai undang-undang lalu lintas.

"Dalam Pasal 24 UU lalu lintas dijelaskan tentang ganti rugi terhadap jalan rusak yang tidak diberi rambu," katanya.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa masyarakat bisa memperoleh ganti rugi yang besarannya Rp1,5 juta per titik.

Selain itu, katanya, terdapat pidana alternatif selama 6 bulan penjara terhadap pejabat penyelenggara jalan yang tidak memenuhi aturan.

"Yang bisa mengajukan tuntutan siapa saja masyarakat yang mengetahui jalan rusak namun belum ada tindakan dari pemangku kepentingan terkait. Peradi siap memfasilitasi," katanya.

Berkaitan dengan rambu yang dipasang, kata dia, UU tidak menjelaskan secara detil jenis dan bentuknya.

Belakangan, kata dia, banyak jalan berlubang yang ditandai dengan cat semprot.

"Rambu yang dipasang harus sesuai standar baku peringatan. Lubang yang dicat semprot putih itu bukan peringatan," katanya.

Peradi Semarang telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah yang ditembuskan kepada Menteri PUPR berkaitan dengan banyaknya jalan rusak.

Peradi meminta pemerintah segera melakukan perbaikan jalan yang rusak.

"Kami beri waktu 14 hari, seluruh anggota Peradi akan turun langsung memantau kondisi tersebut," katanya.

Kepala daerah, kata dia, seharusnya bisa mengambil diskresi untuk menuntaskan permasalahan jalan rusak.

"Negara wajib mengambil diskresi untuk percepatan perbaikan jalan, asal dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper