Bisnis.com, SEMARANG - Guna meredam gejolak inflasi tahun ini, Kementerian Perdagangan akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beberapa harga pangan yang bergejolak per 10 April 2017.
Adapun barang pangan yang akan diatur a.l. gula pasir, daging beku,dan minyak goreng curah kemasan. Kebijakan ini akan berlaku wajib bagi peritel modern.
Kementerian Perdagangan menetapkan HET gula pasir pada harga Rp12.500 per kg, daging beku Rp80.000 per kg dan minyak goreng curah kemasan pada Rp12.000 per liter.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan harga ini akan dipertahankan hingga akhir tahun ini. Dia menambahkan pihaknya hanya akan memprioritaskan tiga komoditas tersebut untuk diatur HET-nya pada tahun ini.
"Sampai akhir tahun itu dulu lah. Karena itu yang volatile selama ini," tuturnya selepas Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia (BI) di Semarang, Jumat (31/3).
Dia mencontohkan komoditas beras stoknya sangat aman saat ini hingga Lebaran sehingga tidak perlu intervensi. Malam ini, Jumat (31/3), Kementerian Perdagangan akan mengundang peritel modern untuk membuat kesepakatan terkait HET gula pasir.
Enggar mengungkapkan pihaknya akan meminta peritel modern untuk menjual gula, minyak dan daging dengan harga yang ditetapkan di atas.
Peritel modern tersebut, lanjutnya, wajib memasang banner atas HET tersebut.
Jika peritel modern tidak memenuhi ketentuan harga pemerintah tersebut, Mendag menegaskan peritel tersebut patut diduga melakukan upaya kartel harga.
"Kami beri tahu karena harga [gula] berkisar Rp16.000-an mereka jual, kalau itu terjadi maka patut diduga ada upaya kartel harga," tambahnya.
Dia mengimbau agar peritel tidak membeli dari distributor atau pabrik gula dengan harga Rp13.000-Rp14.000 per kg. Jika peritel bersedia membeli pada harga tersebut, dia berharap rugi bisa ditanggung sendiri.