Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan pungutan tahunan yang dikenakan kepada industri jasa keuangan dan tak menutup kemungkinan berujung pada penurunan pungutan tahunan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengungkapkan pengawas berencana merevisi pungutan tahunan yang dikenakan kepada emiten dan manajer investasi. Sejak peraturan pengutan OJK itu berlaku sejak 2014.
"Ada potensi penurunan. Item-itemnya masih dalam diskusi," ungkapnya di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Fakhri mengungkapkan OJK juga tengah mengajukan draf ke Kementerian Keuangan terkait rencana revisi beleid pungutan OJK. Berdasarkan catatan Bisnis, revisi PP No.11/2014 telah diproses sejak Desember 2015.
Padahal aturan tersebut baru berlaku pada 1 Maret 2014. Tak hanya mengajukan keringanan pungutan OJK untuk emiten, tetapi revisi beleid itu juga terkait dengan keringanan pungutan kepada perusahaan efek, manajer investasi, dan pelaku industri pasar modal lainnya.
Saat ini, besaran pungutan tahunan sebagai emiten mencapai 0,03% terhadap nilai emisi efek (outstanding). Adapun besaran pungutan kepada manajer investasi 0,045% terhadap dana kelolaan, perusahaan sekuritas 1,2% terhadap pendapatan usaha, penasehat investasi 1,2% terhadap pendapatan jasa, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana 1,2% terhadap pendapatan dari fee keagenan.
OJK: Pungutan Tahunan Ada Potensi Diturunkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan pengutan tahunan yang dikenakan kepada industri jasa keuangan dan tak menutup kemungkinan berujung pada penurunan pungutan tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Gita Arwana Cakti

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 menit yang lalu
LNG Replacement Project ‘Not a Feasible Investment’, Experts Claim

27 menit yang lalu
Menilik Kans Dapen, BPJS TK hingga Taspen Masuk ke Saham saat IHSG Amblas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 menit yang lalu
Kepala BGN Targetkan 82,9 Juta Orang Terima MBG November 2025

12 menit yang lalu
Prabowo Bakal Guyur Rp155 Triliun untuk Swasembada Pangan RI

17 menit yang lalu
Airlangga Pastikan Produk Furnitur RI Tak Kena Tarif Trump 32%

2 hari yang lalu
Merasakan Keamanan dan Kenyamanan dengan Toyota Hybrid

21 menit yang lalu
Luhut soal Dampak Tarif Trump ke RI: Tak Perlu Khawatir Berlebihan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
