Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 13 spesies ikan akan terkena kewajiban pelaporan ketertelusuran saat memasuki pasar Amerika Serikat mulai 1 Januari 2018.
Ketigabelas spesies itu mencakup abalone, atlantic cod, atlantic blue crab, mahi-mahi (dolphin fish), kerapu (grouper), king crab, pacific cod, kakap merah (red snapper), teripang, hiu, udang, ikan pedang (swordfish), dan tuna (albacore, big eye, cakalang, yellowfin, dan bluefin).
Sebagian besar spesies tersebut harus memenuhi kewajiban mulai 1 Januari 2018. Khusus untuk udang dan abalone, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Data yang dikumpulkan akan memungkinkan spesies prioritas untuk ditelusuri, mulai dari titik masuk ke perdagangan AS hingga ke titik penangkapan atau produksi, untuk memverifikasi apakah berasal dari penangkapan atau pun produksi yang legal," jelas wakil dari NOAA Fisheries, Christopher Rogers, dalam workshop SIMP di KKP, Senin (10/4/2017).
Aturan final SIMP dipublikasikan NOAA FIsheries pada 8 Desember 2016 yang menetapkan persyaratan impor seafood tertentu oleh Amerika Serikat. Syarat itu ditetapkan guna mencegah masuknya makanan laut yang ditangkap melalui praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing atau tanpa pencatatan yang sesuai (seafood fraud). Negeri Paman Sam menerapkan itu dengan alasan melindungi perekonomian nasional, ketahanan pangan global, dan kelestarian sumber daya laut milik bersama.
Program itu mensyaratkan importir untuk menyediakan dan melaporkan data-data kunci --mulai dari titik penangkapan hingga titik masuk ke pasar AS-- dalam suatu daftar awal ikan dan produk ikan yang diidentifikasi rentan terhadap IUU fishing dan seafood fraud. Importir akan menghimpun data-data itu dari eksportir.
Baca Juga
Berikut ini informasi yang harus dikumpulkan importir:
Penangkapan atau Produksi
>nama dan bendera negara kapal penangkap
>bukti otorisasi penangkapan (izin atau nomor lisensi)
>penanda kapal yang unik (bila tersedia)
>jenis-jenis alat tangkap
Ikan (apa, kapan, di mana)
>spesies ikan: nama ilmiah atau nama yang diterima oleh pasar (ASFIS kode tiga-alpha)
>tanggal penangkapan
>bentuk produk saat didaratkan, termasuk kuantitas dan berat produk
>area penangkapan atau budidaya
>titik pendaratan pertama
>nama entitas tempat ikan didaratkan atau diterima
Importir
>nama, afiliasi, dan kontak
>nomor izin perdagangan internasional perikanan yang diterbitkan oleh NOAA Fisheries
>importir bertanggung jawab mencatat rantai pasok seperti diuraikan di atas
>informasi alih muatan (berdasarkan pernyataan kapal penangkap/pengangkut, bills of lading)
>catatan pengolahan, pengolahan kembali, dan pencampuran produk
Sumber: NOAA Fisheries