Bisnis.com, SEMARANG - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah. Oleh karena itu konsumen harus berani bicara.
Mendag mengungkapkan indeks keberdayaan konsumen (IKK) pada 2016 sebesar 30,86. Hal itu berarti konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan haknya.
Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan. Dari hasil survei yang dilaksanakan Kemendag pada 2016, sebesar 42% konsumen yang mengalami masalah lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan dengan alasan risiko kerugian yang tidak besar.
Sisanya, tidak mengetahui tempat mengadu, menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit, serta karena mengenal baik penjual.
Untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, pemerintah sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK).
Hal itu sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi dalam melaksanakan perlindungan konsumen yang akan dituangkan dalam bentuk Perpres.
Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Menurutnya, Kemendag bertugas mengkoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden. Selain itu, pihaknya pun mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” katanya, di sela-sela peringatan hari Konsumen Nasional pada Rabu (3/5/2017).