Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memindahkan kewenangan pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran atau SNSU dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ke Badan Standardisasi Nasional.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan tetap melaksanakan fungsi penelitian bidang metrologi, sedangkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) lebih pada pengelolaan.
"Tugas dan fugsi LIPI memang melakukan untuk penelitian, sedangkan BSN untuk pengelolaannya. Hal ini sudah tertera dalam undang-undang," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam keterangan resmi, Selasa (9/5/2017).
Adapun, pemindahan kewenangan ini sesuai dengan amanat UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menjelaskan BSN mulanya berasal dari LIPI, sehingga fungsi dan kewenangan masih berada di LIPI.
Di sisi lain, Kepala LIPI Iskandar Zulkarnain menyambut baik hal ini, tetapi ia keberatan jika LIPI juga ikut dipindahkan ke BSN.
Kepala BSN Bambang Prasetya menuturkan dengan pemindahan kewenangan yang lebih jelas ini, BSN dapat lebih fokus dan mengejar ketertinggalan di bidang pengukuran.
Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan fungsi Pusat Penelitian Metrologi LIPI sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala LIPI No. 1/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI dengan mengalihkan fungsi pengelolaan SNSU kepada BSN.
Adapun, berdasarkan Keputusan Presiden No.43/2001, maka Puslitbang KIM-LIPI berubah menjadi Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi (PUSLIT KIM-LIPI).
Pelaksanaan reformasi birokrasi menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.