Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha properti mengkritisi status pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF).
Paulus Totok Lusida, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), mengatakan Peraturan Pemerintah No. 64/2016 sebenarnya telah memuat paket kebijakan ekonomi XIII yang terkait dengan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Meski demikian, masih ada perlu dikritisi yakni keberadaan PTSP sebagai lembaga yang menerbitkan SLF. PTSP dianggap bukan sebagai lembaga konsultan yang berwenang mengeluarkan SLF dalam proses konstruksi.
“Aturan ini akan memunculkan ketidakpastian, dan PP itu juga menyebut pembangunan kawasan maksimal hanya 5 hektare. Jadi saya kira tidak perlu ada sertifikat itu,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.
Totok menuturkan seharus pemerintah daerah langsung memberikan izin kepada pengembang untuk mulai melakukan konstruksi saat seluruh persyaratan dan perizinan terpenuhi.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Sekretariat Negara, untuk menyusun aturan baru yang lebih baik.
Dalam kesempatan itu, Totok juga menyebut REI akan membangun 500.000 unit rumah MBR untuk memaksimalkan program 1 juta rumah. Dia optimistis target itu tercapai, karena realisasi tahun lalu sudah mendekati 300.000 unit.
“Kami akan terus dorong anggota REI untuk memenuhi target 1 juta rumah. Kami juga akan terus membangun rumah komersial dan menyerahkan penjualannya kepada mekanisme pasar,” ujarnya.