Bisnis.com, JAKARTA--Angkutan umum sewa khusus atau yang lebih dikenal dengan angkutan online dinilai tidak dapat memenuhi sebagian besar dari enam aspek standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, SPM yang ada dalam Permenhub 28/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mencakup enam aspek.
Enam aspek tersebut antara lain, keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan aspek keteraturan.
"Ke enam aspek tersebut, sebagian besar tidak dapat dipenuhi oleh operator taksi on line," kata Djoko, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Kondisi tersebut, dia menambahkan, dapat merugikan konsumen jika terjadi sesuatu.
Misalnya, dia mengungkapkan mengenai kondisi pengemudi yang harus sehat baik secara fisik maupun mental.
Baca Juga
Djoko mempertanyakan cara operator angkutan sewa khusus mengetahui dan memastikan kondisi pengemudi angkutan sewa khusus dalam kondisi sehat fisik dan mental mengingat selama ini tidak ada pertemuan fisik antara keduanya.
Terlebih, lanjutnya, tidak adanya jam kerja yang jelas bagi pengemudi angkutan sewa khusus.
Padahal dalam standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, waktu kerja maksimal pengemudi adalah 8 jam sehari.
Kemudian, dalam SPM tersebut juga pengemudi harus beristirahat selama satu hari setelah setiap dua hari bekerja.
"Belum lagi waktu kerja pengemudi maksimal 8 jam sehari yang selanjutnya dikondisikan oleh operator taksi dengan sistem 2-1 untuk pengemudinya, yaitu 2 hari kerja & 1 hari istirahat," katanya.