Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Terminal (SPJICT) mengecam keras aksi direksi perusahaan tersebut yang memberikan surat peringatan tingkat pertama kepada 541 pekerja yang mogok kerja.
Sekjen SPJICT M. Firmansyah Sukardiman mengatakan Sudinaker Jakarta Utara saja tidak pernah mengeluarkan pernyataan mogok JICT sah atau tidak, sehingga tindakan Direksi JICT dianggap mendahului otoritas yang berwenang dan menantang undang-undang.
Surat peringatan dari manajemen PT JICT kepada pekerja yang melakukan aksi mogok./Bisnis.com-Akhmad Mabrori
"Upaya Direksi JICT patut diduga sebagai upaya intimidasi dan pemberangusan terhadap aksi Serikat Pekerja," ujar Firman melalui pernyataan pers yang diperoleh Bisnis pada Jumat (4/8/2017).
Dia bahkan mengatakan Direksi JICT seolah membiarkan mogok terjadi dengan kerugian perusahaan dan pengguna jasa mencapai ratusan miliar. "Langkah direksi itu bukan win-win solution."
Manajemen PT JICT mengeluarkan Surat Peringatan dan Surat Pemanggilan (SP) pertama kepada para Pekerja JICT yang ikut aksi mogok kerja.
Surat Peringatan dan Pemanggilan itu bernomor UM.330/4/15/JICT-2017 yang ditandatangani Wakil Dirut PT.JICT Riza Erivan pada 3 Agustus 2017.