Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) menanggapi pernyataan Meneg BUMN Rini Soemarno soal isu pesangon 10 tahun jika JICT tidak diperpanjang.
"Kami dengar isu itu, makanya kami sangat menyayangkan pernyataan Meneg BUMN itu yang mengaburkan persoalan JICT yang sebenarnya," ujar Sekjen SPJICT Mokhammad Firmansyah, di sela-sela aksi mogok SPJICT, Senin (7/8/2017).
Untuk itu, SPJICT menyampaikan empat butir pernyataan untuk menanggapi hal tersebut. Pertama, JICT merupakan entitas anak perusahaan BUMN Pelindo II yang sudah ada sebelum privatisasi Hutchison Port tahun 1999. Sebelumnya bernama Unit Terminal Petikemas dan beroperasi sejak 1978.
"Jadi logika Meneg BUMN yang menyatakan jika JICT tidak diperpanjang lalu akan bubar, patut dipertanyakan apa niatnya. Karena jelas ,dicantumkan dalam kontrak privatisasi tahun 1999 bahwa tercantum spiritnya bahwa JICT harus kembali menjadi milik Indonesia," ujarnya.
Kedua, pekerja mengecam pernyataan Menteri Rini Soemarno yang tidak didasari data valid. Sebab tidak ada klausul yang menyatakan Pekerja akan mendapat pesangon 10 tahun jika JICT tidak diperpanjang.
Ketiga, atas pernyataan Meneg BUMN Rini Soemarno soal perpanjangan kontrak JICT yang dikatakan menguntungkan semua pihak, patut diduga dirinya turut mendukung perpanjangan kontrak JICT jilid II yang jelas dinyatakan BPK, tanpa izin RUPS Menteri BUMN sendiri dan izin konsesi pemerintah.
Keempat, SPJICT menyayangkan pernyataan-pernyataan beberapa pihak dan pemerintah serta manuver Direksi JICT, yang seolah ingin mengaburkan fakta buruk perpanjangan kontrak JICT. (k1)