Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Gagal Selesaikan Kisruh JICT

Indonesia Port Watch (IPW) menilai, Kementerian BUMN tak mampu menyelesaikan kisruh perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) yang berujung pada aksi mogok ratusan pekerja JICT pada pekan lalu.
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Darren Whiteside
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Port Watch (IPW) menilai, Kementerian BUMN tak mampu menyelesaikan kisruh perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) yang berujung pada aksi mogok ratusan pekerja JICT pada pekan lalu.

"Nyatanya Kementerian BUMN tidak dapat menangani mogok JICT sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," ujar President IPW Syaiful Hasan, melalui keterangan pers-nya, Senin (14/8/2017).

Syaiful mengungkapkan, dalam surat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan nomor B-3785/Kemensetneg/D-2/SR.02/08/2017, tertanggal 7 Agustus 2017, tertera jelas bahwa Kementrian BUMN diminta melakukan penanganan aksi mogok JICT sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan.

Menurut Syaiful, Kementerian BUMN dinilai lalai dalam fungsi pengawasan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh Direksi BUMN dalam hal ini PT. Pelindo II dan anak perusahaan BUMN yakni Direksi PT.JICT.

"Faktanya, dari sisi UU ketenagakerjaan, Direksi JICT telah melakukan penutupan perusahaan (lock out) hanya beberapa jam sebelum mogok JICT dimulai," paparnya.

Padahal, kata dia, dalam Pasal 148 ayat (1) UU 13/2003 dinyatakan: "Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan dilaksanakan.

Selain itu, dalam Pasal 146 UU 13/2003 ayat (2) dinyatakan Pengusaha tidak dibenarkan melakukan lock out sebagai tindakan balasan sehubungan tuntutan normatif serikat pekerja.

Pada Pasal 143 UU 13/2003 tindakan balasan Direksi JICT berupa pemberian Surat Peringatan 1 saat mogok dianggap sepihak dan prematur karena belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan mogok JICT tidak sah.

"Apalagi surat peringatan 2 tetap dilayangkan sehari setelah mogok JICT dihentikan," tutur Syaiful.

Syaiful mengatakan, dalam hal kerugian JICT sebesar Rp 40 milyar yang dinyatakan oleh Direksi JICT, hal ini diduga melanggar UU 19/2003, UU 40/2007 dan Peraturan Menteri BUMN no. PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) pada BUMN.

Penyimpangan Direksi JICT juga diduga melanggar pasal 92 UU PT no. 40/2007 yang menyatakan Direksi bertanggung jawab menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat terutama sesuai business judgment rule.

Berdasarkan data lapangan, ujar Syaiful, produktivitas dermaga Utara JICT sangat anjlok karena bukan dioperasikan oleh pekerja JICT. Tercatat, produktivitas dermaga utara hanya 8-13 Move Per Hour (mph). Sementara, di Dermaga Barat JICT yang dioperasikan sendiri, produktivitasnya mencapai 28-29 mph.

Rata-rata, seharusnya kapal-kapal di dermaga utara JICT bisa selesai dalam waktu 36 jam. Namun, saat dioperasikan oleh TPK Koja mencapai 5 hari bahkan ada beberapa petikemas yang hilang.

"Padahal Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengingatkan bahwa sewa dermaga utara hanya untuk rencana kontingensi. Namun mengapa sampai saat ini Direksi JICT masih bersikeras menyewakan dermaga utara JICT," ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper