Bisnis.com, JAKARTA --Dana transfer ke daerah pada RAPBN 2018 kembali menciut menjadi Rp701 triliun dari sebelumnya Rp706,33 triliun tahun 2017.
Berdasarkan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang dikutip Bisnis, turunnya dana transfer ke daerah disebabkan oleh rasionalisasi dana perimbangan dari Rp678,5 triliun menjadi Rp671,6 triliun.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Kendati dana perimbangan turun, pemerintah tetap mempertahankan pos anggaran dana desa sebesar Rp60 triliun.
Pada RAPBNP 2017, dana transfer daerah juga telah diturunkan. Penurunan alokasi transfer ke daerah pada tahun ini disebabkan penurunan Penerimaan Dalam Negeri (PDN) neto yang menjadi dasar penghitungan DAU nasional dan dana otonomi khusus (Otsus).
Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai dana transfer daerah membuat pertumbuhan belanja pemerintah mengecil.
"Ini disebabkan oleh pengurangan dana transfer daerah sebesar Rp5,3 triliun dibandingkan tahun 2017," ujarnya, Rabu (16/8).
Artinya, dia mengatakan pemerintah daerah harus bersiap menghadapi penurunan jumlah anggaran yang diterima pada tahun depan.
Gelombang pemangkasan anggaran daerah juga diproyeksi masih akan berlanjut sampai akhir tahun 2018 untuk menekan defisit anggaran.