Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSYARATAN DAGANG TOKO MODERN: Kemendag Diminta Luruskan Perbedaan Persepsi

Kementerian Perdagangan diminta meluruskan perbedaan persepsi yang terjadi di peritel dan pemasok dalam menafsirkan regulasi mengenai transaksi dagang di antara para pihak.
Ilustrasi./.Bisnis-Alby Albahi
Ilustrasi./.Bisnis-Alby Albahi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan diminta meluruskan perbedaan persepsi yang terjadi di peritel dan pemasok dalam menafsirkan regulasi mengenai transaksi dagang di antara para pihak.

Direktur Eksekutif National Meat Processor Association (NAMPA) Haniwar Syarif mengatakan pengawasan atas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern harus diperketat. Pasalnya, permasalahan antara supplier dan peritel sudah beberapa kali terjadi.

Meski demikian, perselisihan tersebut mampu diselesaikan oleh para pihak. "Kalau ada perbedaan persepsi antara pemasok dan peritel modern, harus diluruskan. Ini tugas Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meluruskan karena aturannya ditetapkan oleh mereka," papar dia kepada Bisnis, Senin (28/8/2017).

Isi Permendag 70/2013 dinilai sudah cukup baik dalam mewakili kepentingan pemasok dan peritel modern. Tetapi, NAMPA menilai terkadang masih ada pelanggaran yang terjadi misalnya dalam hal jenis-jenis biaya yang dapat dikenakan dan pemotongan yang tidak jelas dasarnya.

"Jangan sampai aturan yang sudah ada jadi sia-sia. Semangatnya adalah tidak boleh memungut biaya yang merugikan salah satu pihak, mesti sama-sama untung," lanjut Haniwar.

Namun, dia mengaku belum mengetahui rencana Kemendag melakukan pemetaan kembali trading terms antara pemasok dengan peritel modern.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang melihat kembali penerapan trading terms antara peritel dengan supplier. Langkah ini diambil setelah munculnya permasalahan antara Hypermart dengan sejumlah pemasoknya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji implementasi trading terms antara peritel dengan pemasok barang. "Kami sekarang sedang melakukan pemetaan terhadap praktik-praktik trading terms ini," sebut dia lewat pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (27/8/2017).

Dalam Pasal 9 ayat 2 Permendag 70/2013 disebutkan beberapa jenis biaya yang dapat dikenakan dalam hubungan pemasok dan peritel. Biaya-biaya itu di antaranya potongan harga reguler (regular discount), potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), biaya promosi (promotion cost), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) hanya untuk barang baru.

Tetapi, dalam beberapa poin di beleid tersebut dicantumkan adanya ruang untuk melakukan kesepakatan tersendiri antara pemasok dengan toko modern. Misalnya, pada Pasal 9 ayat 1 huruf b Permendag 70/2013 disebutkan besarnya biaya yang dikenakan kepada pemasok paling banyak 15% dari keseluruhan biaya trading terms di luar regular discount, kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan antara pemasok dengan toko modern. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper