Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Perindustrian masih menunggu hasil dari pembahasan oleh Kementerian Keuangan mengenai tindak lanjut PT Freeport Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin perundingan terkait dengan kelanjutan operasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Freeport tetap menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Adapun keempat poin tersebut adalah perpanjangan operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, dan divestasi.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengemukakan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait persoalan skema dan implementasi divestasi.
"Masih sama dalam diskusi, masih berdiskusi. Dari eselon I tetap berkomunikasi dengan Menkeu dan Pak Jonan," kata Rini sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/8/2017).
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan masih terus mencermati perkembangan terkait pembangunan smelter PTFI setelah tercapai kesepakatan. "Dari segi industri nanti kita lihat, nanti nunggu Freeport [realisasi] investasi."