Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sukses memaksa PT Freeport Indonesia untuk menyerahkan saham mayoritas, Pemerintah akan mengajukan klausul valuasi aset dan saham tanpa memasukkan cadangan di tambang Grasberg.
Berbicara usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (29/8/2017), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengemukakan penentuan harga saham harus menggunakan praktek lazim alias common practice.
"Karena gini loh, cadangan itu akan lebih dari [IUPK habis] 2041, wong bukan punyanya kok dihitung. Kesempatan berusaha ini dihitung bisnisnya nilainya berapa, bukan cadangan," ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Tahun lalu, PTFI telah memasukkan harga valuasi 100% saham sebesar US$16,2 miliar ketika akan memenuhi persyaratan divestasi 10,64%.
Nilai tersebut telah memasukkan cadangan yang berada di perut bumi sehingga ditolak oleh Pemerintah. Pada waktu itu, perhitungan Kementerian ESDM menunjukkan harga 10,64% saham PTFI adalah US$630 juta.
Di tempat yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyatakan saat ini Pemerintah tengah memproses detail untuk melangkah pada tahap divestasi.
Baca Juga
Dia menyebutkan, harus ada perusahaan independen yang akan melakukan valuasi. Selain itu, Rini menambahkan, Pemerintah masih memikirkan alat untuk melakukan divestasi.
"Kemungkinan besar iya [holding pertambangan] dengan beberapa [BUMN]," ungkapnya.