Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Beleid Baru, IKT Bakal Ubah Tarif Layanan

PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) memperkirakan penyesuaian tarif yang mengacu pada beleid baru membutuhkan waktu hingga satu tahun.
Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung./Antara-Ardiansyah
Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung./Antara-Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) memperkirakan penyesuaian tarif yang mengacu pada beleid baru membutuhkan waktu hingga satu tahun. Perusahaan itu tengah melakukan perubahan struktur tarif dan sosialisasi kepada pengguna jasa seiring penerbitan Permenhub No.72 Tahun 2017 pada Agustus 2017.

Direktur Utama IKT, Chiefy Adi, mengatakan sebelum aturan baru terbit, tarif layanan di terminal kendaraan perseroan menggunakan skema paket, mulai dari bongkar muat kendaraan dari kapal hingga kendaraan keluar dari pelabuhan. "Yang penting kita comply dulu dengan aturan dan kira-kira butuh setahun untuk adjustment," jelasnya kepada Bisnis.com Rabu (20/9/2017).

Oleh karena ada masa penyesuaian, Chiefy menekankan perubahan tarif tidak akan berdampak langsung terhadap target pendapatan perseroan tahun ini. Sepanjang 2017, IKT membidik pendapatan sebesar Rp350 miliar.

IKTmerupakan salah perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II yang didirikan pada 5 November 2012. IKT bergerak di bidang penyediaan dan pengembangan fasilitas pelabuhan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan.

Perusahaan ini menangani bongkar muat barang dari dan ke kapal yang meliputi cargodoring, perusahaan bongkar muat dari dan ke kapal, penerimaan dan pengiriman serta stevedoring.

Untuk diketahui, layanan jasa di terminal kendaraan kini diatur dalam Permenhub No. 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan. Secara khusus, tarif jasa di terminal kendaraan diatur dalam pasal 4 ayat 2. Jenis tarif pelayanan jasa kendaraan di terminal kendaraan mencapai 17 jenis.

Jenis tarif yang diatur antara lain tarif pelayanan di dermaga, penumpukan, stevedoring, dan perencanaan lapangan. Selanjutnya tarif monitoring, car wash, minor repait, teknologi informasi, dan glosing. Tug master, labelling, painting, pas tiket masuk kargo, dan delivery juga termasuk jenis tarif yang diatur dalam beleid terbaru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper