Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Kaca Menanti Penurunan Harga Gas

Investor asal China lebih tertarik mendirikan pabrik kaca di Malaysia ketimbang di Indonesia karena harga gas di Negeri Jiran yang lebih murah.
Ilustrasi Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek pabrik./Bloomberg
Ilustrasi Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek pabrik./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA—Investor asal China lebih tertarik mendirikan pabrik kaca di Malaysia ketimbang di Indonesia karena harga gas di Negeri Jiran yang lebih murah.

Yustinus Gunawan, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), mengatakan salah satu pabrik milik pemodal dari China telah beroperasi di Malaysia dengan kapasitas 700.000 per tahun.

Investasi asal China diperkirakan tetap akan mengalir ke Malaysia. Fasilitas produksi kaca yang lain kini tengah dalam pengerjaan dan ditargetkan selesai pada tahun depan.

“Tarif gas kita masih pada kisaran US$9 per MMBtu, sedangkan Malaysia kurang lebih US$5 per MMBtu. Tentu investasi akan bertumbuh di negara tetangga,” ujar Yustinus.

Industri Kaca Menanti Penurunan Harga Gas

China memilih Malaysia untuk memperluas pasar ke wilayah Asia Tenggara, termasuk menyasar Indonesia. Pemilihan Malaysia sebagai basis produksi akan memangkas ongkos logistik.

“Pemerintah Tanah Air harus segera menurunkan tarif gas untuk menarik minat investor sehingga bisnis di bidang ini bertumbuh. Jika investasi ini tidak berjalan maka akan lebih banyak lagi pabrikan yang setop produksi karena daya saing yang tidak kompetitif,” imbuhnya.

Yustinus mengkhawatirkan nasib pabrikan kaca mengingat penjualan kaca domestik dan ekspor menurun. Pasar tergerus oleh produk kaca asal Malaysia yang masuk ke pasar Indonesia dengan harga yang lebih miring.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor kaca pada periode Januari—Agustus 2017 mencapai 360.619 ton. Jumlah tersebut menurun 11,72% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 408.493 ton.

 

Industri Kaca Menanti Penurunan Harga Gas

Sebaliknya impor kaca naik sebesar 19,02% pada periode Januari—Juli 2017 dibandingkan dengan tahun lalu. Berdasarkan data BPS, pada tujuh bulan pertama tahun ini impor kaca dan barang kaca meningkat menjadi 292.393 ton dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 223.273 ton.

Industri Kaca Menanti Penurunan Harga Gas

Pabrikan kaca tak sendiri. Industri pengguna gas mendesak agar pemerintah segera merealisasikan penurunan harga gas menjadi US$6 per MMBtu. Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun menuntut agar pemerintah konsisten terhadap janji penurunan harga gas bumi untuk tujuh sektor industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

Dia menilai bahwa penurunan harga gas bakal efektif untuk mendukung pertumbuhan daya saing ketujuh sektor industri tersebut yang sedang redup.

"Sudah terhitung lebih dari setahun, sejak intruksi presiden mengenai penurunan tarif gas sampai saat ini belum terlaksana," kata Achmad saat konferensi pers, Senin (9/10).

Menurutnya, pada awal 2015 harga minyak global yang saat itu mencapai US$100 per barel turun menjadi US$50. Hal yang sama terjadi pada harga komoditas gas dunia yang terus menurun. Namun, penurunan harga gas itu tidak terjadi di Tanah Air karena tarif gas di Indonesia terbilang masih tetap, yaitu rerata US$9 per MMBtu.

"Ini yang membuat ongkos produksi sampai dengan harga produk pabrikan Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan negara lain," ujarnya.

FIPGB mencatat bahwa pemerintah telah berupaya untuk memberikan regulasi mengenai harga gas sejak 9 September 2015 melalui paket kebijakan ekonomi jilid I. Pemerintah pada saat itu mempertimbangkan tentang penetapan harga gas untuk industri tertentu dalam negeri.

Kemudian, pemerintah menerbitkan kembali paket kebijakan ekonomi jilid III pada 7 Oktober 2015 tentang penetapan harga gas untuk sektor industri senilai US$7 per MMBtu.

Harga gas tersebut mengacu pada industri pupuk, sedangkan untuk sektor lain akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

Pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 40/2016 tentang Harga Gas Bumi tidak lebih tinggi dari US$6 per MMBtu untuk tujuh sektor industri prioritas. Beleid itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi pasar global.

Achmad mengungkapkan bahwa sampai saat ini harga gas yang ditanggung oleh industri berbeda-beda tergantung dari wilayah, perjanjian dengan kontraktor, dan insentif. 

Menyikapi tuntutan industri terhadap penurunan harga gas, pemerintah bakal menerbitkan regulasi baru untuk menurunkan harga gas bagi industri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya segera menerbitkan regulasi untuk menetapkan harga gas dihitung berdasarkan beberapa komponen pembentuk harga gas. Beberapa komponen itu terdiri atas harga gas bumi di hulu, biaya penyaluran, dan biaya distribusi gas bumi.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper