Bisnis.com, JAKARTA—Standar Nasional Indonesia untuk kaca tengah disusun untuk melindungi pasar kaca dalam negeri dari produk impor sekaligus memberikan jaminan kualitas bagi konsumen.
Yustinus Gunawan, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), menjelaskan pihaknya merumuskan sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk insulated glass (kaca isolasi) bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kaca isolasi adalah kaca berlapis untuk menyerap panas, mengurangi polusi suara, dan menghindari embun. Produk ini sering dipergunakan dalam gedung bertingkat, bandara, studio musik, dan lain-lain.
Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin kualitas kaca isolasi di pasaran domestik yang saat ini belum memiliki standardisasi. "Saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Pusat Standardisasi Industri Kemenperin," kata Yustinus kepada Bisnis, Rabu (8/11/2017).
Pembicaraan tersebut akan dilanjutkan dengan forum group discussion (FGD) antara asosiasi dan para pemangku kepentingan terkait, seperti Kemenperin, akademisi, dan pelaku bisnis. FGD rencananya akan dilaksanakan pada 2 pekan mendatang.
Penjualan kaca isolasi di pasar domestik terus bertumbuh seiring dengan peningkatan permintaan dari sektor properti. Peluang pasar ini ditangkap produsen China dengan memasukkan produk impor ke Indonesia.
Kehadiran SNI diharapkan mampu memberikan standar keamanan untuk konsumen. "Air conditioner kini tidak perlu bekerja keras untuk mendinginkan ruangan berkat penggunaan kaca isolasi. Hal ini tentu dapat menghemat energi," imbuhnya.
SNI juga diyakini mampu membendung produk impor yang masuk ke pasaran. "Selain melindungi konsumen, SNI bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor," ungkapnya.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor kaca naik sebesar 19,02% pada periode Januari—Juli 2017 dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 7 bulan pertama tahun ini, impor kaca dan barang kaca meningkat menjadi 292.393 ton dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 223.273 ton.