Bisnis.com, JAKARTA - Kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional, layak dilindungi negara melalui sebuah regulasi dalam bentuk undang-undang.
Anggota Komisi IV DPR Hamdhani, mengatakan bahwa beberapa alasan utama pentingnya dibentuknya UU Perkelapasawitan, selain sebagai komoditas strategis nasional yang perlu dilindungi, keberadaan UU ini juga akan melindungi kepentingan petani sawit.
"Harus ada payung hukum khusus, hak-hak petani mestinya dilindungi, karena di perkebunan sawit ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tapi juga ada para petani baik plasma maupun petani mandiri," katanya.
Sawit, tambahnya, saat ini telah menjadi industri besar yang banyak menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan sejak 2016, komoditas ini memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar Rp260 triliun.
Jumlah ini menempatkan sawit sebagai komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional, melampaui sektor pariwisata, minyak dan gas bumi (migas).
Oleh karena itu, lanjut Hamdhani, pemerintah sebaiknya mendukung RUU ini, sebab kalau tidak dibuatkan UU khusus, lambat laun industri sawit ini akan tergerus oleh komoditas sejenis yang dihasilkan oleh negara asing.
"Eropa dan Amerika toh juga mati-matian melindungi komoditas rapeseed, bunga matahari, canola dan kedelai mereka. Mereka kan selama ini yang melakukan kampanye negatif terhadap sawit kita," kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu.
Dalam UU khusus itu juga mengamanatkan badan khusus yang mengatur soal sawit dari hulu hingga hilir. Adanya badan khusus ini, kata dia, akan memudahkan pemerintah dalam mengatur industri yang telah terbukti menjadi penopang perekonomian nasional ini.
Sebab saat ini, industri sawit diurusi oleh banyak kementerian/lembaga negara, namun ironisnya, kebijakan di antara kementerian/lembaga tersebut saling bertolak belakang dan tumpang tindih.
Dalam RUU tersebut, pihaknya akan memperjuangkan adanya dana bagi hasil bagi daerah penghasil sawit.
"Saat ini ada 18 provinsi yang menghasilkan sawit. Namun tidak ada dana bagi hasil yang diberikan ke daerah. Harusnya ada dana bagi hasil sebagaimana yang terjadi di sektor migas. Apalagi industri sawit ini sudah melampaui sektor migas. Dana bagi hasil ini untuk pembangunan daerah," katanya.
Hamdhani juga tidak setuju jika RUU ini dinilai overlaping dengan UU Perkebunan, karena UU Perkebunan itu mengatur 127 komoditi sedangkan UU Sawit mengatur khusus tentang kelapa sawit.
"Untuk menyelesaikan perkelapasawitan perlu sebuah UU yang sifatnya lex specialis," katanya.
Selain itu, sawit itu juga terbukti bisa mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat di Pulau Jawa dan luar Jawa. Di sisi lain ada juga persoalan petani dan masyarakat adat yang perlu ditata ulang dan diatur karena banyaknya lahan milik masyarakat yang dihutankan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Selain banyak permasalahan lahan milik petani di Kalteng statusnya belum jelas. Di sisi lain, yang namanya sawit ini dihadapkan pada kompetitor Malaysia yang sudah punya UU yang lebih rijid, sedangkan pasar CPO dunia itu yang menguasai Indonesia. Kalau kita tidak segera bikin regulasi, maka tak menutup kemungkinan kita akan digeser Malaysia sehingga potensi penerimaan negara akan turun," kata Hamdhani.
Wakil Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mendukung RUU ini segera diundangkan, karena keberadaan UU Perkelapasawitan menegaskan posisi sawit sebagai komoditas strategis nasional.
"Karena menyangkut penerimaan negara yang besar dan kesejahteraan masyarakat. Jadi memang industri ini harus dilindungi aturan khusus," katanya.
Menurutnya, saat ini sawit hanya dibina oleh Ditjen Perkebunan, sementara lembaga di bawah Kementerian Pertanian ini tidak hanya melakukan pembinaan terhadap sawit, tapi juga membina 127 komoditas perkebunan lainnya, sehingga kurang fokus.
Pihaknya optimistis, jika RUU ini diundangkan, maka permasalahan di tingkat petani akan bisa diselesaikan. Rino memaparkan selama ini petani sawit masih saja berkutat pada persoalan tata ruang, sertifikasi, produktivitas tanaman yang rendah, lahan gambut, tata niaga tandan buah segar (TBS), serta kemitraan dengan perusahaan.
Terkait hal itu baik kalangan DPR maupun Apkasindo mendukung langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasukan RUU Perkelapasawitan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. "Jadi RUU ini kami dukung masuk prolegnas 2018," tegas Rino.
Sebelumnya sejumlah LSM dan aktivis lingkungan menolak RUU Perkelapasawitan masuk dalam Prolegnas 2018, dengan alasan, RUU tersebut tumpang tindih dan bertentangan dengan UU Perkebunan dan PP Gambut.
Kelapa Sawit Perlu Dilindungi Undang-Undang
Kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional, layak dilindungi negara melalui sebuah regulasi dalam bentuk undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu