Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan produsen mainan anak untuk usia di bawah 14 tahun melakukan penyesuaian barang sesuai Standar Nasional Indonesia untuk memastikan keamanan terhadap penggunaan oleh anak di bawah 14 tahun.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito mengatakan aturan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Penggunaan mainan oleh anak di bawah usia tersebut juga dinilai cenderung asal dan memiliki resiko diluar kewajaran.
Dia menerangkan pada dasarnya SNI yang ditetapkan oleh BSN hanya bersifat sukarela. Namun jika menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) instansi teknis yakni Kementerian Perindustrian dapat memberlakukan SNI secara wajib.
“Karena penggunaan terhadap anak di bawah 14 tahun biasanya kadang di makan atau di telan, apalagi mainan beresiko melukai anak. Karena anak aset bangsa,” kata Wahyu saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/1).
Sementara untuk mainan yang diperuntukkan bagi anak di atas 14 tahun atau dewasa, tidak diwajibkan untuk mengurus SNI. Namun tetap diperbolehkan jika produsen mainan ingin mengurus izin serupa.
Menurutnya, ketentuan penggunaan mainan diatur sendiri oleh produsen mainan di tingkat domestik. Sehingga barang yang dijual kepada konsumen sudah diterakan keterangan usai pengguna.
Ketentuan diberlakukannya SNI secara wajib sudah tertuang dalam Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuakn Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib yang telah diperbarui melalui 111/M-IND/PER/12/2015 tentang SNI Mainan.
RELAKSASI IMPOR MAINAN
Pada 22 januari 2018 Kemenperin melakukan relaksasi terhadap mainan yang diimpor tanpa harus melakukan pengurusan SNI. Beberapa kriteria tersebut yakni digunakan sebagai contoh uji permohonan izin SNI, memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan, serta mainan yang memiliki keperluan khusus.
Selain itu relaksasi juga diberlakukan bagi masyarakat membawa mainan dari luar negeri bukan untuk diperdagangkan, namun untuk penggunaan pribadi. Dari situ, Kemenperin menyebut dua ketentuan lain agar bebas dari pengurusan izin SNI.
Penumpang yang membawa langsung mainan dari luar negeri, hanya dibatasi jumlah maksimal lima buah per orang dengan menggunakan pesawat udara. Sementara untuk barang kiriman, hanya diperbolehkan maksimal tiga buah untuk setiap pengiriman per orang penerima setiap 30 hari. Dalam aturan itu, mainan yang diimpor melebihi batas jumlah sebagaimana dimaksud atas kelebihan tersebut akan dikenakan ketentuan SNI Mainan secara Wajib.
“Lalu bagaimana dengan mainan yang katakalah satu set 10 buah, apakah akan dilakukan ketentuan itu juga? Makanya akan dilihat juga itikadnya penumpang, apakah memang untuk pribadi atau di jual,” katanya.
Selama ini BSN telah menetapkan 11.385 SNI hingga September 2017. Sementara dari total tersebut, sebanyak 205 SNI telah diwajibkan oleh instansi terkait.