Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Impor Jagung, Kemendag Pastikan Tak akan Merembes

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan izin impor yang dikeluarkan melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Beras tersebut hanya diperuntukkan kepada lima industri makanan dan minuman yang membutuhkan jenis jagung yang berbeda dengan hasil panen di Indonesia.
Petani memanen jagung di salah satu perkebunan di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2018)./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petani memanen jagung di salah satu perkebunan di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2018)./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan izin impor yang dikeluarkan melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Beras tersebut hanya diperuntukkan kepada lima industri makanan dan minuman yang membutuhkan jenis jagung yang berbeda dengan hasil panen di Indonesia.

Kementerian Perdagangan memastikan impor jagung untuk kebutuhan industri makanan minuman tidak akan disalahgunakan atau merembes untuk kebutuhan pakan maupun pangan dalam negeri.

Lima perusahaan tersebut yakni PT Miwon Indonesia, Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Nutrifood Indonesia, PT Sinar Unigrain Indonesia dan satu perusahaan lagi merupakan bagian dari Indofood. Ke lima perusahaan itu mendapat jatah tonase berbeda sesuai dengan yang dibutuhkan dengan total 171.660 ton.

 “Yang penting kami pastikan itu [jagung impor kebutuhan industri mamin] tidak bocor menjadi pakan yang mengganggu jagung petani,” kata Oke Nurwan di Gedung Kemendag, Rabu (7/2/2018).

Impor jagung kebutuhan industri pangan tersebut kata Oke sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Sehingga keputusan ini bukan pertama kali dikeluarkan oleh pemerintah untuk impor jagung tersebut kepada lima perusahaan di atas.

Izin impor jagung sebutnya, diberlakukan selama satu tahun hingga 31 Desember 2018. Untuk mencegah kebocoran dan digunakan untuk kebutuhan lain, pemerintah memastikan bakal mengawasi setiap industri mamin yang menggunakan jagung impor ini.

Keputusan pemerintah untuk mengeluarkan izin impor jagung kepada lima perusahaan ini diklaim memberi kepastian berusaha. Selain itu, agar perusahaan lainnya dapat menyerap hasil panen jagung dari petani baik untuk kebutuhan pakan maupun pangan. Lima perusahaan tersebut juga merupakan eksportir mamin ke luar negeri setelah diproduksi di Indonesia.

“Sekarang kebijakan kami lebih untuk membuat pengusaha leluasa bergerak, semoga pertumbuhan lebih cepat, kalau butuh lagi untuk ekspor, beri saja kalau menurut saya,” kata Oke.

Dalam Permendag 21 Tahun 2018 pasal 3 dijelaskan, impor jagung untuk kebutuhan pakan hanya dapat dilakukan oleh Bulog setelah mendapat penugasan dari pemerintah. Penugasan Perum Bulog tersebut diberikan oleh Menteri BUMN berdasarkan usulan Menteri Perdagangan.

Sementara impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan oleh perum Buloh dan perisahaan pemilik angka pengenal importir produsen (API-P). Adapun untuk kebutuhan bakan baku industri yang sedang dilakukan saat ini, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan impor jagung ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu bagi importir yang juga mengekspor produknya. Dia memastikan impor tersebut tidak dilakukan untuk pemenuhan pakan ternak.

“Tidak ada impor jagung untuk pakan, yang diproduksi di Indonesia. Dari bertahun-tahun yang lalu, impor jagung kebutuhan [bahan baku] industri yang tidak ada diproduksi di indonesia tetap terjadi,” kata Enggar di lokasi yang sama.

Keputusan tersebut kata dia sudah dibicarakan dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. Menperin sempat meminta Mendag untuk memberikan kepastian usaha bagi industri dalam negeri, apalagi produksi tersebut juga bakal diekspor.

“Saya tidak akan keluarkan izin impor jagung yang diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, impor jagung  ditolak oleh Kontak Tani Nelayan Andalan. Ketua Umum KTNA Nasional Winarno Tohir mengatakan rencana tersebut bertolak belakang dengan kondisi saat ini, dimana petani sedang memasuki masa panen.

Bahkan berlimpahnya jagung membuat harga turun menjadi Rp2.200 per kg di kalangan petani degan kadar air 15%. Bahkan jika dipaksakan impor jagung, pihaknya menilai akan membuat harga di tingkat petani jatuh hingga Rp1.700 per kg.

Padahal dalam aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk jagung telah ditentukan dalam Permendag 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen menetapkan harga jagung dengan kadar air 15% di tingkat petani mencapai Rp3.150 per kg. Sedangkan di tingkat konsumen di jual seharga Rp4.000 per kg untuk penjualan di industri pengguna (sebagai pakan ternak).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper