Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengajukan Uji Materi atau permohonan keberatan terhadap keberlakuan pasal 9 ayat (2) PP No. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan ke Mahkamah Agung.
SPKS setelah mendaftarkan gugatan, Kamis (8/2/2018) siang, melakukan orasi di depan gedung MA. Orasi mereka didampingi para petani sawit dari sejumlah daerah seperti Sumatra dan Kalimantan, dan ahli hukum.
Kepala Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andri mengatakan pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan petani sawit karena dana tersebut untuk pemenuhan hasil bahan bakar nabati berwujud biodisel.
“Semestinya dana itu untuk petani dalam program pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan dan pemenuhan sarana dan prasarana perkebunan sesuai UU No. 39/2014 tentang Perkebunan,” kata Andri.
Pihaknya mengharapkan majelis hakim MA segera menerima dan mengabulkan permohonan SPKS atas uji materi PP No. 24/2015 tersebut.
Petani Sawit Judicial Review Penghimpunan Dana Perkebunan
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengajukan Uji Materi atau permohonan keberatan terhadap keberlakuan pasal 9 ayat (2) PP No. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan ke Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Sutarno
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
